Mengapa Urusan Lampu Penerangan Jalan di 2025 Jadi Kewenangan Dinas Perhubungan? Ini Penjelasannya

Mulai tahun depan atau 1 Januari, kewenangan dan tanggung jawab mengurus lampu penerangan jalan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Palembang.

Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
Handout
Petugas Perkimtan memperbaiki lampu jalan di jalan A Rivai Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai tahun depan atau 1 Januari, kewenangan dan tanggung jawab mengurus lampu penerangan jalan bakal alih fungsi menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Palembang.

Selama ini tanggung jawab mengurus dan pemeliharaan lampu penerangan jalan berada di bawah kewenangan Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Perkimtan).

Kadis Perkimtan, Agus Rizal mengatakan pengalihan tugas itu sesuai dengan Permendagri nomor 900 tahun 2023 sehingga ada pilihan tugas pokok mana yang akan jadi tugas Perkimtan.

Karena pilihan itulah, Perkimtan memilih tugas utama penataan kawasan dan pemukiman sehingga melepaskan tanggung jawab mengurus penerangan lampu jalan.

"Per 1 Januari tugas mengenai lampu penerangan jalan kembali ke Dishub sesuai karena masih menanti bagian kelengkapan jalan," kata Agus, Rabu (4/12/2024).

Dia menambahkan, pengalihan tugas tersebut juga dibarengin dengan penyerahan aset dan personil yang juga dialihkan tugasnya.

Aset yang diserahkan itu berupa mobil crane juga pengalihan personil baik pegawai harian lepas, non PSD juga PNS.

"Anggarannya juga dialihkan ke Dishub tahun depan," tambah Agus.

Saat ini tercatat ada 54 ribu titik lampu jalan yang ada di kota Palembang dan tercatat masih ada sekitar lima ribu lampu jalan yang masih rusak.

Kerusakan itu beragam mulai dari gangguan trafo rusak, kekurangan daya lampu listrik hingga rusak karena vandalisme pencurian kabel atau pengrusakan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved