UMP Sumsel 2025

UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, UMP Sumsel Diprediksi Naik Rp 3.681.570 UMK Palembang Rp 3.916.634

Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis aturan terkait upah minimun provinsi di Indonesia.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi UMP naik 6,5 Persen. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Meskipun upah minimun sudah diputuskan naik 6,5 persen. Namun untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hingga saat ini belum melakukan pengkajian untuk upah minimun provinsi. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis aturan terkait upah minimun provinsi. Untuk itulah saat ini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sementara itu hal yang sama diungkapkan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, bahwa saat ini masih menunggu teknis aturan terkait upah minimun. 

Sedangkan Humas KASBI (Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Sumsel, Cerah Buana mengapresiasi pemerintah yang sudah komitmen terkait keputusan MK yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.

"Untuk kenaikan 6,5 persen, kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah. Kita tunggu saja keputusan resmi di SK Kemnaker," katanya .

Meski mengapresiasi keputusan tersebut, pihaknya tetap mendorong dewan pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap melakukan pembahasan upah sektoral 2025.

Jika diestimasikan kenaikan upah 6,5 persen tersebut direalisasikan di Sumsel, maka upah minimum provinsi (UMP) naik Rp 224.696.

Sebab sebelumnya UMP Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874 maka kalau naik 6,5 persen untuk UMP 2025 nanti menjadi Rp 3.681.570.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Sebab sebelumnya UMK Palembang 2024 Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634.

Daftar Lengkap UMK di Indonesia

Berikut daftar lengkap UMP 2025 dari tertinggi hingga terendah di seluruh Provinsi Indonesia dengan kenaikan 6,5 persen.

Seperti diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen untuk seluruh daerah Indonesia.

DKI Jakarta masih menjadi daerah paling tinggi tingkat upah pekerja, sedangkan Provinsi Jawa Tengah UMP paling rendah.

UMP DKI Jakarta setelah adanya kenaikan 6,5 persen naik menjadi Rp5.396.760 dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381,00.

Sedangkan UMP Jawa Tengah naik dari tahun sebelumnya Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55 pada tahun 2025.

Kenaikan UMP 2025 diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers setelah menggelar rapat terbatas dengan jajaran pemerintahannya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo mengatakan kenaikan upah merupakan hal penting bagi para pekerja.

Presiden mengatakan penetapan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan UMP 2025 naik 6 persen.

Namun setelah dibahas kembali dengan pimpinan buruh, maka pemerintah menetapkan untuk menaikkan rata-rata UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Rapat internal tersebut dihadiri sejumlah menteri, di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet.

Prabowo memulai rapat sekitar pukul 16.04 WIB. Rapat digelar secara tertutup. 

Sebelumnya rapat soal UMP tersebut digelar pada Senin 25 November lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Prabowo menyampaikan arahan soal penyusunan UMP 2025.

Berikut daftar lengkap UMP 2025 dari tertinggi hingga terendah di seluruh provinsi dengan kenaikan 6,5 persen.

1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760

2. Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan
Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600

4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425

5. Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615

6. Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570

7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527

8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653

9. Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545

10. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.

11. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313

12. Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63

13. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78

14. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04

15. Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000

16. Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86

17. Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5

18. Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94

19. Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27

20. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66

21. Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68

22. Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18

23. Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47

24. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37

25. Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78

26. Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30

27. Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04

28. Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13

29. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35

30. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69

31. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86

32. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30

33. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17

34. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved