Berita Viral
Hotman Paris Soroti Kejanggalan Kasus Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiswi, Sebut tak Masuk Akal
Hotman Paris soroti kasus pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) ditetapkan tersangka
SRIPOKU.COM - Agus, seorang pria disabilitas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).
Kasus ini pun viral di media sosial dan langsung mendapatkan perhatian Hotman Paris.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) ditetapkan tersangka dituduh rudapaksa seorang mahasiswi di Mataram.
Akibat perbuatannya, Agus, pria disabilitas yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.
Hotman Paris soroti kasus pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) ditetapkan tersangka.
Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Agus Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Rudapaksa Mahasiswi, Syok Tiba-tiba Difoto
"Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri," tulis Hotman Paris di Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (1/12/2024).
Menurut Hotman, , penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Apa lagi dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu orangtuanya.
"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal," terangnya.
Penjelasan Polda NTB
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.
Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).
AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.
Ia menyebutkan modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.
| Nasib Suci Feblika Silaban Ibu Muda yang Viral Curhat Diselingkuhi Usai Lahiran, Suami Lapor Polisi |
|
|---|
| Reaksi Mahasiswi Kedokteran Viral Dikirim Papan Bunga Wisuda Isinya Tuduhan Selingkuh dari Ibu Muda |
|
|---|
| Reaksi Kaget Iwan Fals, Lirik Lagu Diganti Rocky Gerung : Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres |
|
|---|
| GURU SD Ini Pilih Diam dan Santai Dilabrak Istri Sah, Viral Kepergok Lagi Bareng Sama Suami Orang |
|
|---|
| SOSOK Istri Sah Kirim Papan Bunga ke Wisuda Dokter yang Diduga Pelakor Viral, Lulusan Hukum UMSU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.