UMP Sumsel 2025
UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Cek Ini Daftar Gaji UMR Palembang 2024 dan Seluruh Daerah di Sumsel
Sebentar lagi diberlakukan UMP 2025 yang merujuk keputusan pemerintah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
SRIPOKU.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen untuk seluruh daerah di Indonesia termasuk Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya kenaikan UMP 2025 diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers setelah menggelar rapat terbatas dengan jajaran pemerintahannya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Presiden mengatakan penetapan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan UMP 2025 naik 6 persen.
Namun setelah dibahas kembali dengan pimpinan buruh, maka pemerintah menetapkan untuk menaikkan rata-rata UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Sebentar lagi diberlakukan UMP 2025 yang merujuk keputusan pemerintah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Nah, tak ada salahnya jika kita menilik daftar gaji Upah Minimum Regional (UMR) Palembang 2024 dan Seluruh Daerah yang ada di Sumsel.

Baca juga: UMP Provinsi Sumsel Tahun 2025 Diprediksi Akan Naik, Diumumkan Akhir November Ini
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi menetapkan UMR Palembang 2024 yang diputuskan sebesar Rp 3.677.591 atau naik dari upah minimum pada 2023 sebesar Rp 3.565.409 atau naik 3,86 persen.
Putusan gaji UMR Palembang itu sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.
Berikut rincian lengkap Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan:
- Kota Palembang Rp 3.677.591
- Muara Enim Rp 3.538.556
- Banyuasin Rp 3.442.243
- Ogan Komering Ulu Timur Rp 3.464.303
- Musi Banyuasin Rp 3.502.873
- Ogan Ilir Rp 3.456.874
- Ogan Komering Ilir Rp 3.456.874
- Pagar Alam Rp 3.456.874
- Ogan Komering Ulu Rp 3.456.874
- Ogan Komering Ulu Selatan Rp 3.456.874
- Penukal Abab Lematang Ilir Rp 3.456.874
- Lubuklinggau Rp 3.456.874
- Prabumulih Rp 3.456.874
- Empat Lawang Rp 3.456.874
- Lahat Rp 3.456.874
- Musi Rawas Rp 3.456.874
- Musi Rawas Utara Rp 3.456.874
UMR Kota Palembang atau UMK Palembang adalah yang tertinggi di Sumatera Selatan.
Banyak kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum sehingga otomatis mengikuti UMP.
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Penetapan UMP Sumsel 2025 Molor
Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) seyogyanya diumumkan tanggal 21 November, harus molor. Lantaran hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sudah mengeluarkan surat edaran bahwa UMP 2025 masih menunggu arah dan kebijakan pemerintah pusat.
"Iya benar terkait UMP 2025 kami sudah menerima surat edaran dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atas nama Menteri Ketenagakerjaan, untuk menunggu arah kebijakan pusat," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, terkait UMP tersebut masih menunggu kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Artinya masih menunggu Presiden terlebih dahulu, yang saat sedang kunjungan ke luar negeri.
Meskipun penentuan UMP bakal molor, menurut Elen tidak ada kata terlambat untuk menentukan UMP 2025. Lantaran UMP 2025 baru akan diterapkan di Januari 2025.
"Tidak ada kata terlambat untuk menentukan UMP, karena berlakunya juga Januari 2025 mendatang. Kita tunggu saja regulasinya," ungkapnya
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki mengatakan, penetapan UMP 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Untuk saat ini pengumuman UMP ditunda dan belum ada petunjuk lanjut dari Kementerian. Nanti kalau sudah ada perkembangannya akan dikabari lagi," kata Deliar.
Menurut Deliar yang juga sebagai Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel mengatakan, kalau nanti sudah ada regulasi dan edarannya baru akan lakukan rapat tripartit untuk menetapkan UMP dan menghitungnya berdasarkan formula yang ditetapkan.
Sebagai informasi, dalam komponen perhitungan UMP di antara nya data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Namun, untuk UMP apakah naik, turun ataupun tetap belum dapat dipastikan.
Sementara itu isi edaran Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu, sehubungan dengan pelaksanaan penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
2. Saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Berkaitan dengan hal tersebut, mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
Buruh di Palembang Berharap UMP Sumsel Naik 8-10 Persen
Buruh berharap upah minimun provinsi (UMP) 2025 naik 8-10 persen. Sebab sudah tiga tahun UMP tidak mengalani kenaikan.
Namun perhitungan UMP ini masih dikaji, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Nomor 2023 tidak lagi berlaku.
Untuk itu saat ini pemerintah sedang menggodok formulasi seperti apa yang bakal diterapkan.
Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan, dengan adanya putusan MK maka formulasi perhitungan UMP menggunakan PP nomor 51 tidak berlaku lagi.
"Meskipun begitu MK tidak membuat formulasinya seperti apa, namun tetap dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti pertumbuhan ekonomi, infalsi dan indeks tertentu. Untuk itu pemerintah sedang mencari win-win solution antara buruh dan pengusaha," kata Hermawan, Jumat (7/11/2024).
Menurutnya, yang sedang digodok itu formulasinya, inilah yang masih di godok kementerian. Jadi saat ini masih menunggu, karena penetapan UMP pada 21 November 2024 artinya bisa saja tanggal 15/17 November dan seterusnya sebelum penetapan UMP dilakukan rapat.
"Nantinya dewan pengupahan, serikat buruh pekerja, APINDO dan pemerintah dari tiga unsur yang akan bersidang untuk menentukan UMP, namun saat ini masih nunggu regulasinya seperti apa. Kalau dari buruh berharap UMP naik 8-10 persen," katanya.
Menurutnya, dilihat dari pertumbuhan ekonomi 5 persenan, infalsi 1,5 persenan dan didasarkan itu artinya di 6 persenan. Maka masih realistis kalau naik 8-10 persen, sebab sudah tiga tahun tidak naik dan kemarin naiknya hanya Rp 50 ribuan.
"Maka kita menuntut kenaikan 8-10 persen agar buruh punya daya beli dan pertumbuhan ekonomi tetap jalan. Lalu berdasarkan keputusan MK juga dikembalikan ada upah minimun sektor, yang sebelumnya dihapuskan karena undang-undang cipta kerja. Namun belum diketahui juga formulasinya seperti," katanya.
Hermawan menjelaskan runutan upah minimun yaitu ditetapkan upah minimun provinsi terlebih dahulu, kemudian upah minimun kabupaten/kota baru upah minimun sektor. Untuk upah minimun sektor nilainya diatas UMP, yang ditentukan antara buruh dan pengusaha.
"Memang dengan adanya keputusan MK dan belum jelasnya formula yang bakal dipakai ada potensi perbedaan pemahaman, kesalahan paham dan lain-lain yang akan tinggi karena belum ada aturan yang jelas. Kita lihat seminggu kedepan seperti apa formulasi UMP, UMK dan upah minimun sektor," katanya.
Daftar Lengkap UMP 2025 Tertinggi hingga Terendah Seluruh Provinsi Indonesia
Berikut daftar lengkap UMP 2025 dari tertinggi hingga terendah di seluruh provinsi dengan kenaikan 6,5 persen.
1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
2. Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan
Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600
4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425
5. Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615
6. Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570
7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527
8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653
9. Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
10. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.
11. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313
12. Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
13. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
14. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
15. Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
16. Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
17. Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
18. Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
19. Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
20. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
21. Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
22. Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
23. Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
24. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
25. Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
26. Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
27. Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
28. Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
29. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
30. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
31. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
32. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
33. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
34. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumsel Setujui UMP dan UMSP Tiga Sektor Naik |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sumsel Umumkan hanya 3 Sektor yang Masuk UMSP, Buruh Protes |
![]() |
---|
Breaking News: UMP Sumsel 2025 Resmi Diumumkan, Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571 |
![]() |
---|
UMP Sumsel 2025 Urung Diumumkan Hari Ini, Disnakertrans Sumsel Beri Bocoran Besaran UMP |
![]() |
---|
UMP Provinsi Sumsel 2025 Diumumkan Besok, Bakal Naik Sekitar Rp 200 Ribuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.