Pilkada Serentak 2024

Quick Count Pilkada Sumatera Utara 2024, Hasil Hitung Cepat Bobby-Surya, Edy-Hasan, Cagub Unggul?

Berikut ini update hasil quick count (hitung cepat) Pilkada Sumatera Utara 2024 melalui Litbang Kompas, Bobby-Surya unggul atas Edy-Hasan

Editor: adi kurniawan
Handout
Berikut ini update hasil quick count (hitung cepat) Pilkada Sumatera Utara 2024 melalui Litbang Kompas, Bobby-Surya unggul atas Edy-Hasan 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini update hasil quick count (hitung cepat) Pilkada Sumatera Utara 2024 melalui Litbang Kompas.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby-Surya teratas di Litbang Kompas.

Pada quick count sementara Litbang Kompas hingga pukul 18.47 WIB pasangan Bobby-Surya memimpin dengan perhitungan suara lebih dari 62 persen.

Sementara itu, pasangan Edy-Hasan diposisi kedua dengan 37 persen lebih.

Pada laman Litbang Kompas sendiri tertulis bahwa hasil hitung cepat tersebut bukan hasil resmi Pilkada dan tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Berikut link quick count sementara Pilkada Sumatera Utara 2024 melalui laman Litbang Kompas.

Link Quick Count Pilkada Sumatera Utara 2024 Litbang Kompas KLIK DI SINI.

Baca juga: Quick Count Pilkada Sumsel 2024, Hasil Hitung Cepat Terkini HDCU, ERA, Matahati, Cagub Unggul?

Berikut ini update hasil quick count (hitung cepat) Pilkada Sumatera Utara 2024 melalui Litbang Kompas, Bobby-Surya unggul atas Edy-Hasan
Berikut ini update hasil quick count (hitung cepat) Pilkada Sumatera Utara 2024 melalui Litbang Kompas, Bobby-Surya unggul atas Edy-Hasan (Handout)

Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada Jakarta 2024 melalui situs resmi KPU.

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

Atau KLIK DISINI

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved