Quick Count Pilkada Jawa Timur 2024, Hasil Hitung Cepat Khofifah-Emil, Risma-Zahrul, Luluk-Lukmanul

Inilah update hasil quick count (hitung cepat) Pilkada Jawa Timur 2024 melalui Litbang Kompas Khofifah-Emil unggul sementara

Editor: adi kurniawan
Handout
Inilah update hasil quick count (hitung cepat) Pilkada Jawa Timur 2024 melalui Litbang Kompas Khofifah-Emil unggul sementara 

SRIPOKU.COM -- Inilah update hasil quick count (hitung cepat) Pilkada Jawa Timur 2024 melalui Litbang Kompas.

Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah-Emil teratas di Litbang Kompas.

Pada quick count sementara Litbang Kompas hingga pukul 17.11 WIB pasangan Khofifah-Emil memimpin dengan perhitungan suara lebih dari 58 persen.

Sementara itu, pasangan Risma-Zahrul 32 persen lebih, sedangkan Luluk-Lukmanul menyusul dengan 8 persen lebih.

Pada laman Litbang Kompas sendiri tertulis bahwa hasil hitung cepat tersebut bukan hasil resmi Pilkada dan tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Berikut link quick count sementara Pilkada Jawa Timur 2024 melalui laman Litbang Kompas.

Link Quick Count Pilkada Sumsel 2024 Litbang Kompas KLIK DI SINI.

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada Jawa Timur 2024 melalui situs resmi KPU.

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

Atau KLIK DISINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved