Berita OKU Timur

Polisi Bongkar Dua Kasus TPPO di OKU Timur, Transaksi Via Aplikasi Hijau

Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) di Kabupaten OKU Timur, Sabtu (23/11/2024). 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA- Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap dua Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) di Kabupaten OKU Timur.

Untuk pelaku di berinisial SP (18), warga di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur

Modus pelaku ini menawarkan wanita yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi media sosial MiChat, Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku kita tangkap di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit PPA Bripka Yudi, Sabtu (23/11/2024).

Sedangkan, TPPO di Kecamatan Belitang Madang Raya. Pelakunya Berinisial DS (53), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Modus pelaku juga menawarkan perempuan kepada pria hidung belang di sebuah warung miliknya di Kecamatan Belitang Madang Raya, Senin 4 November 2024 sekitar pukul 20.48 WIB.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.

"Jadi kedua pelaku ini menawarkan para korban dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Dengan harga tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari penjualan tersebut," jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dan barang bukti berada di Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved