Lina Mukherjee Bebas

Lina Mukherjee Bahagia Bebas Usai 1,5 Tahun Ditahan di Lapas Palembang, Langsung Dapat Endorse

Lina Mukherjee resmi bebas bersyarat hari ini setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee resmi bebas bersyarat hari ini setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang atas kasus pelanggaran UU ITE, Rabu (20/11/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee resmi bebas bersyarat hari ini setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang atas kasus pelanggaran UU ITE, Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya Lina divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.

"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya. 

Dari vonis yang diberikan Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari," katanya.

Sementara Lina Mukherjee mengungkapkan rasa bahagia dan tidak percaya setelah 1,5 tahun di dalam jeruji besi kini bisa menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga.

"Perasaannya campur kaget, seneng apa benar ya aku bebas hari ini. Saya sudah kangen sama keluarga, teman-teman dan fans, " katanya.

Pengalaman selama 18 bulan di penjara membuatnya belajar banyak untuk menjalani kehidupan normal kembali setelah bebas.

"Cukup banyak pengalaman yang saya dapat, seperti misal waktu jangan dibuang terus harus hemat listrik, uang dan air. Karena saya orangnya sangat boros, " katanya.

Setelah mengurus surat pembebasan bersyarat Lina akan menyempatkan untuk menikmati kuliner di Palembang kemudian terbang ke Jakarta.

"Mau makan-makan dulu di sini, terus le Jakarta karena sudah ada yang menawarkan pekerjaan dan endorse. Baru setelahnya pulang ke Kalimantan bertemu keluarga," tandasnya.

Perjalanan Kasus Lina Mukherjee

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

Vonis yang dijatuhkan hakim pada pemilik nama asli Lina Lufiawati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved