Berita Palembang

3.436 Petugas Pemilu Banyuasin dan Muba Dapat Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketengakerjaan

Sebanyak 3.436 Petugas Pemilu Banyuasin dan Muba dapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

Editor: Odi Aria
Handout
Perjanjian kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin ini berlangsung di Kantor BPJS Ketengakerjaan Palembang, Senin (18/11/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sebanyak 3.436 Petugas Pemilu Banyuasin dan Muba dapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

Perjanjian kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin ini berlangsung di Kantor BPJS Ketengakerjaan Palembang, Senin (18/11/2024).

Hadir langsung dalam perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketengakerjaan Palembang Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah dan Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmansa.

Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga kerja yang tergabung dalam panitia pengawas pemilu, seperti Panwascam, Sekretariat Panwascam, PKD, dan PTPS,mendapatkan perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Palembang, Moch Faisal, mengatakan kerja sama ini merupakan upaya melindungi penyelenggara Pilkada 2024.

Faisal mengapresiasi komitmen Bawaslu Ogan Ilir dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelenggara Pilkada 2024.

"Para petugas memiliki risiko sosial dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut berkaca pada penyelenggara Pemilu sebelumnya, di mana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat bertugas," katanya.

Adapun terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara Pemilu tahun 2024, terdapat 2 program perlindungan yang diberikan yakni perlindungan JKK dan JKM.
  
Faisal menjelaskan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar. Seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Melalui perlindungan program BPJamsostek tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh," ungkapnya.

Ia menambahkan, Bawaslu akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan Adhoc (Panitia dan Sekretariat Panwascam, PKD dan PTPS) sebanyak 3.436 orang dengan rincian 1.975 petugas pemilu Banyuasin dan 1.461 petugas pemilu Muba.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perlindungan jaminan sosial bagi badan adhoc Pemilu dapat terlaksana dengan baik, memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh petugas yang bekerja keras dalam menyukseskan pemilu di Kabupaten Ogan Ilir.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved