Berita Raffi Ahmad

Raffi Ahmad Disemprot KPK Padahal Belum Genap Sebulan Jadi Pejabat Negara, Suami Nagita: Diproses

Raffi Ahmad juga angkat bicara seputar istrinya, Nagita Slavina yang masih bisa menerima endorse dari sebuah produk, yang akan masuk ke tabungan priba

Editor: Fadhila Rahma
capture/Youtube
Belum genap sebulan menyandang status sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad kena semprot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, publik sempat dibuat bingung terkait kebijakan soal endorse terhadap pejabat negara dan keluarga.

Jika selama ini dilarang, ternyata untuk pejabat negara yang berlatar bekakang artis masih diperbolehkan.

Contoh konkret adalah Raffi Ahmad dan sang istri Nagita Slavina, diizinkan oleh KPK untuk terima endorse.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (13/11/2024).

Menurut Pahala, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement.

Meski begitu, Raffi Ahmad diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada LHKPN atas hasil endorsement yang diterima.

Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Pahala.

Menurut Pahala, tidak ada larangan untuk penjabat negara menerima endorse.

Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala dikutip dari Tribunnews.com.

Pada kesempata itu, Pahala coba mengingatkan Raffi Ahmad untuk melaporkan kekakayaannya di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi," katanya.

Pahala mengatakan seluruh pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad punya waktu tersisa dua bulan untuk melaporkan kekayaan ke LHKPN.

Meski tak ada sanksi jika tidak melaporkan  LHKPN, namun dia berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved