Berita Rizky Febian dan Mahalini

Petaka Rizky Febian dan Mahalini Terancam Nikah Ulang, Humas PA Jaksel Kuak Syarat, Sule jadi Saksi

"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
(Kiri) Sule, (Kanan) Mahalini dan Rizky Febian - Petaka Rizky Febian dan Mahalini Terancam Nikah Ulang 

Selain untuk dimintai keterangan dalam pengajuan pengesahan nikah atau itsbat, pihak Pengadilan Agama nantinya juga bakal meminta saksi-saksi untuk hadir.

"Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan termasuk yang paling utama saksi-saksi," kata Humas PA Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2024).

Saksi tersebut diperlukan untuk menguatkan pernikahan Rizky Febian-Mahalini yang sebelumnya telah digelar pada 10 Mei 2024.

"Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah ataupun saksi yang menghadiri pernikahan," ujar Suryana.

Identitas saksi yang dihadirkan adalah saksi nikah atau orang yang menghadiri pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pda 10 Mei 2024 lalu.

"Ada 2 kriterianya, saksi nikah atau saksi menghadiri akad nikah itu boleh. Yang penting dalam majelis orang tahu bahwa di situ ada akad nikah kalau pembuktian pengesahan akad nikah itu seperti itu," ungkap Suryana.

Kemudian ada kemungkinan Sule sebagai ayah dari Rizky Febian akan ikut dipanggil menjadi saksi dalam sidang itsbat. 

Sebab Suryana memastikan saksi dari pihak keluarga boleh saja didatangkan dalam sidang lanjutan.

"Apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yg menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan," ungkap Suryana.

"Itu nanti kalau masalah bagaimana orangtua kalau menjadi saksi bisa diterima oleh majelis hakim itu kewenangan majelis hakim yang menerima atau tidaknya," imbuhnya.

Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ogah Menikah Jika Tahu Ada Kendala Teknis, Kini Ajukan Sidang Isbat Nikah

Takkan Menikah Jika Tahu Ada Kendala

Melalui sang kuasa hukum Markus Hadi Tanoto, alasan sidang isbat nikah Mahalini dan Rizky Febian terungkap.

Diakui Markus proses pengajuan ini sendiri sudah dilakukan sejak Juli lalu.

Namun lantaran proses yang cukup panjang, maka proses tersebut baru bisa terlaksana saat ini.

"Kenapa baru dilakukan sekarang (pengajuan sidang isbat nikah), Mas Rizky sudah melakukan permohonan ke KUA dari Juli," ujar Markus.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved