Berita Viral
Tunggu 1 x 24 Jam Guru Supriyani Minta Maaf, Bupati Konawe Selatan Meradang Usai Surat Damai Dicabut
Kini giliran Supriyani harus berkonflik dengan Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga.
SRIPOKU.COM - Kasus guru honorer Supriyani bak memasuki babak baru.
Kini giliran Supriyani harus berkonflik dengan Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga.
Hal ini bermula saat Supriyani mencabut surat damai terhadap orangtua korban Aiptu AW.
Sontak konflik Supryani dengan Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga pun terjadi usai adanya pertemuan mediasi dengan kedua orang tua korban.
Sebelumnya Supriyani bertemu dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana, pada 5 November 2024 lalu.
Pada pertemuan itu keduanya sepakat untuk berdamai pada kasus guru pukul anak polisi itu.
Namun keesokan harinya, Supriyani mencabut surat damai tersebut.
Supriyani pun sempat curhat ke pengacaranya usai berkonflik dengan Bupati.
Pada curhatannya itu, Supriyani mengaku ingin orang-orang yang membuatnya dipenjara merasakan hal yang sama.

Baca juga: Cabut Surat Kesepakatan Damai, Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Terancam Kasus Baru
Perdamaian itu dicabut Supriyani karena dirinya merasa tertekan dalam pertemuan yang dibuat oleh Surunnudin Dangga.
Tak terima dengan itu, Surunnudin pun membuat surat somasi terhadap Supriyani.
Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh guru honorer itu.
Surunnudin Dangga pun meminta Supriyani untuk membuat klarifikasi dalam waktu 1x24 jam.
Supriyani juga disuruh meminta maaf dan mencabut surat pencabutan kesepakatan damai dengan keluarga korban.
Sebelumnya, Supriyani mengaku tertekan dan terpaksa menyepakati perdamaian itu.
"Saya tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan itu," kata Supriyani.
Guru honorer itu juga merasa keberatan dengan pertemuan yang seolah menyuruhnya meminta maaf kepada orang tua korban.
Padahal Supriyani meyakini dirinya tak pernah melakukan penganiayaan itu.
"Kalau masalah minta maaf saya sebagai manusia biasa ya saya minta maaf. Tapi kalau disuruh mengakui kesalahan, saya tidak siap. Pak Bupati tidak suruh mengakui. Cuma Pak Bupati menyampaikan 'atur damai saja supaya permasalahan ini selesai'," ungkap Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan meyakini kliennya akan dibebaskan dalam persidangan.
"Kalau melihat dari pembuktian jaksa sangat minim, dan kami juga menghadirkan 3 ahli untuk membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," kata Andri dikutip dari Nusantara TV, Kamis (7/11/2024).
Setelah Supriyani dinyatakan tidak bersalah, kata dia, kliennya itu akan melayangkan tuntutan balik.
"Kalau selesai, kami mulai babak baru lagi untuk memburu pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada ibu supriyani. Ada dari pihak kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya.
Hal itu, kata dia, berdasarkan curahan hati Supriyani dan suaminya.
Menurut Supriyani, para pihak yang mengkriminalisasinya itu tak tahu apa yang dialaminya selama ini.
"Saat ditahan mereka tidak tahu seperti apa sakitnya. Jadi mereka mengatakan, seandainya mereka juga bisa merasakan seperti apa yang kami rasakan," ungkap Andri Darmawan lagi.
Untuk itu dirinya akan memperjuangkan hak Supriyani untuk mendapatkan keadilan.
"Tidak semestinya (Supriyani) diperlakukan seperti itu, dan orang-orang yang memperlakukan seperti itu supaya ada ganjaran. Bahwa persoalan seperti itu tidak bisa hanya diselesaikan secara maaf-maafan," tandasnya.
Hingga saat ini, kata dia, di kejaksaan ada kasi pidum yang sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus guru pukul anak polisi ini.
"Di etik oleh propam sedang ada pemeriksaan. Kalau putusan ini ibu Supriyani bebas, tinggal mengejar dari sesi pidana," pungkasnya.
Ultimatum Guru Supriyani 1 x 24 Jam
Seiring surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pembatalan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Annas Mas'ud dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.
“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas.
Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.
Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.
Berdasarkan salinan Kesepakatan Damai yang dikirimkan Annas, surat tampak ditandatangani Aipda WH garis miring istrinya NF.
Supriyani pun tampak membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000 di sisi kiri tandatangan orang tua murid.
“Dengan ini menyatakan bahwa kami kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun bersepakat untuk berdamai,” tulis tulis salinan kesepakatan damai itu.
“Dan tidak akan mengungkit kembali permasalahan yang telah terjadi saat ini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo dalam Perkara Nomor 104/PidSus/2024/PN Adl,” lanjutnya.
Surat tersebut juga ditandatangani saksi-saksi yakni Sudarsono, Hasna, serta Sana Ali.
Mengetahui Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Kapolres Konsel AKBP Febry Syam, serta kuasa hukum Samsuddin.
Namun, Samsuddin setelah penandatanganan itu diberhentikan sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Konsel.
Pemberhentian tersebut dilakukan Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan sekaligus kuasa hukum guru Supriyani.
Diketahui, kesepakatan damai tersebut sebelumnya diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Hingga saat ini kasus guru Supriyani terkait dugaan penganiayaan murud SD di Baito kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Sudah 6 kali guru Supryani hadir dalam sidang dengan status sebagai terdakwa di PN Andoolo.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.
SOSOK Salsa Erwina Mahasiswa UGM Buat Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Gaji DPR, Keluarga Diintimidasi |
![]() |
---|
'Aku Habisi Kalian' Salsa Erwina Ancam Ahmad Sahroni Tahu Keluarganya di Indonesia akan Diintimidasi |
![]() |
---|
WANITA Eks Wali Kota Ini Kakinya Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis, Suaminya Ikutan Tegang! |
![]() |
---|
NASIB 8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah di Kalimantan |
![]() |
---|
EKO Patrio yang 4 Periode di Senayan, Ngaku Dulu Miskin dan Kini Kekayaannya Mencapai Rp 131 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.