Berita Viral

Cabut Surat Kesepakatan Damai, Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Terancam Kasus Baru

Kasus baru ini muncul menyusul adanya somasi terhadap Supriyani dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga,

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Tribunnews.com
Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024). 

SRIPOKU.COM - Kasus yang menimpa guru Supriyani belum tuntas dan masih berjalan di pengadilan.

Namun saat ini muncul kasus baru yang menimpa guru Supriyani.

Guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini terancam pidana.

Hal ini buntut pencabutan kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH.

Kasus baru ini muncul menyusul adanya somasi terhadap Supriyani dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.

Baca juga: Video Soal Guru Supriyani Disomasi Bupati Konsel, PGRI Singgung Sikap Surnudin: Harusnya Bijak

Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Kapolsek terindikasi memeras guru Supriyani, tuju polisi diperiksa propam.
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Kapolsek terindikasi memeras guru Supriyani, tuju polisi diperiksa propam. (Tribunewssultra.com/Samsul)

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.

Dalam somasinya, Surunuddin mengajukan tiga tuntutan kepada Supriyani.

Tuntutan pertama, Supriyani didesak membuat pernyataan klarifikasi terkait langkahnya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Tuntutan kedua, ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf.

Tuntutan ketiga, Surunuddin menginginkan Supriyani mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai.

Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," 

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,"  bunyi surat somasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved