Berita Viral
Cabut Surat Kesepakatan Damai, Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Terancam Kasus Baru
Kasus baru ini muncul menyusul adanya somasi terhadap Supriyani dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga,
SRIPOKU.COM - Kasus yang menimpa guru Supriyani belum tuntas dan masih berjalan di pengadilan.
Namun saat ini muncul kasus baru yang menimpa guru Supriyani.
Guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini terancam pidana.
Hal ini buntut pencabutan kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH.
Kasus baru ini muncul menyusul adanya somasi terhadap Supriyani dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.
Baca juga: Video Soal Guru Supriyani Disomasi Bupati Konsel, PGRI Singgung Sikap Surnudin: Harusnya Bijak

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.
Dalam somasinya, Surunuddin mengajukan tiga tuntutan kepada Supriyani.
Tuntutan pertama, Supriyani didesak membuat pernyataan klarifikasi terkait langkahnya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Tuntutan kedua, ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf.
Tuntutan ketiga, Surunuddin menginginkan Supriyani mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai.
Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam,"
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," bunyi surat somasi.
Terkait surat somasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, membenarkannya.

Ia menjelaskan, somasi itu dilayangkan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai keterangan Supriyani yang mengaku berada dalam tekanan, saat perdamaian dengan Aipda WH berlangsung.
Padahal, menurut Annas, faktanya tak seperti itu. Annas mengatakan, proses perdamaian berlangsung normal.
"Itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat, Ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,"
"Kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir sudah dikonfirmasi. Tidak ada tekanan seperti yang disampaikan (Supriyani). Normal berjalan seperti apa adanya."
"Tetapi, jika ada yang memberikan pandangan lain kepada Ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita," jelas Annas, Kamis (7/11/2024).
Sementara itu, Supriyani mengaku dirinya tidak tahu-menahu mengenai pertemuan mediasi dengan Aipda WH yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).
Awalnya, Supriyani hendak mendatangi Propam Polda Sultra untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait uang damai Rp50 juta.
Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin Dangga agar berkunjung ke rumah jabatan.
Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.
"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."
"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas Supriyani, Kamis.
Sebelumnya, pada Rabu, Supriyani merilis surat pernyataan bermaterai yang isinya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.
Dalam surat itu, Supriyani mengaku berdamai dalam keadaan tertekan dan terpaksa.
Ia juga mengaku tak mengetahui isi surat kesepakatan perdamaian.
Inisiatif Bupati Konawe Selatan
Pertemuan dan perdamaian antara pihak Supriyani dan Aipda WH diinisiasi oleh Surunuddin Durangga.
Kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, Samsuddin, menjelaskan alasan Surunuddin menginisiasi pertemuan Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya.
Menurut dia, Surunuddin tak ingin kasus yang menjerat Supriyani tersebut menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.
"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024."
"Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari," jelas Samsuddin, Selasa.
Buntut perdamaian itu, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.
Diketahui, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam
NASIB Sahroni Anggota DPR RI yang Ucapkan Kalimat 'Orang Tolol Sedunia', Jabatannya Langsung Dicopot |
![]() |
---|
SOSOK Salsa Erwina Mahasiswa UGM Buat Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Gaji DPR, Keluarga Diintimidasi |
![]() |
---|
'Aku Habisi Kalian' Salsa Erwina Ancam Ahmad Sahroni Tahu Keluarganya di Indonesia akan Diintimidasi |
![]() |
---|
WANITA Eks Wali Kota Ini Kakinya Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis, Suaminya Ikutan Tegang! |
![]() |
---|
NASIB 8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah di Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.