Berita Viral

Cabut Surat Kesepakatan Damai, Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Terancam Kasus Baru

Kasus baru ini muncul menyusul adanya somasi terhadap Supriyani dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga,

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Tribunnews.com
Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024). 

SRIPOKU.COM - Kasus yang menimpa guru Supriyani belum tuntas dan masih berjalan di pengadilan.

Namun saat ini muncul kasus baru yang menimpa guru Supriyani.

Guru honorer asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini terancam pidana.

Hal ini buntut pencabutan kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH.

Kasus baru ini muncul menyusul adanya somasi terhadap Supriyani dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.

Baca juga: Video Soal Guru Supriyani Disomasi Bupati Konsel, PGRI Singgung Sikap Surnudin: Harusnya Bijak

Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Kapolsek terindikasi memeras guru Supriyani, tuju polisi diperiksa propam.
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Kapolsek terindikasi memeras guru Supriyani, tuju polisi diperiksa propam. (Tribunewssultra.com/Samsul)

"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, dilansir TribunnewsSultra.com.

Dalam somasinya, Surunuddin mengajukan tiga tuntutan kepada Supriyani.

Tuntutan pertama, Supriyani didesak membuat pernyataan klarifikasi terkait langkahnya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Tuntutan kedua, ia juga diminta menyampaikan permintaan maaf.

Tuntutan ketiga, Surunuddin menginginkan Supriyani mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai.

Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Jika tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," 

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,"  bunyi surat somasi.

Terkait surat somasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, membenarkannya.

Viral Guru Honorer di Sultra Ditangkap Setelah Hukum Anak Oknum Polisi, Dipukul Pakai Gagang Sapu
Viral Guru Honorer di Sultra Ditangkap Setelah Hukum Anak Oknum Polisi, Dipukul Pakai Gagang Sapu (Instagram)

Ia menjelaskan, somasi itu dilayangkan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai keterangan Supriyani yang mengaku berada dalam tekanan, saat perdamaian dengan Aipda WH berlangsung.

Padahal, menurut Annas, faktanya tak seperti itu. Annas mengatakan, proses perdamaian berlangsung normal.

"Itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat, Ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,"  

"Kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir sudah dikonfirmasi. Tidak ada tekanan seperti yang disampaikan (Supriyani). Normal berjalan seperti apa adanya."

"Tetapi, jika ada yang memberikan pandangan lain kepada Ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita," jelas Annas, Kamis (7/11/2024). 

Sementara itu, Supriyani mengaku dirinya tidak tahu-menahu mengenai pertemuan mediasi dengan Aipda WH yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

Awalnya, Supriyani hendak mendatangi Propam Polda Sultra untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait uang damai Rp50 juta.

Tetapi, ia kemudian dipanggil oleh Surunuddin Dangga agar berkunjung ke rumah jabatan.

Setibanya di rumah jabatan, Supriyani baru mengetahui ia akan didamaikan dengan keluarga Aipda AH.

"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."

"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelas Supriyani, Kamis.

Sebelumnya, pada Rabu, Supriyani merilis surat pernyataan bermaterai yang isinya mencabut kesepakatan damai dengan Aipda WH.

Dalam surat itu, Supriyani mengaku berdamai dalam keadaan tertekan dan terpaksa.

Ia juga mengaku tak mengetahui  isi surat kesepakatan perdamaian.

Inisiatif Bupati Konawe Selatan

Pertemuan dan perdamaian antara pihak Supriyani dan Aipda WH diinisiasi oleh Surunuddin Durangga.

Kuasa hukum Supriyani yang telah diberhentikan, Samsuddin, menjelaskan alasan Surunuddin menginisiasi pertemuan Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya.

Menurut dia, Surunuddin tak ingin kasus yang menjerat Supriyani tersebut menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.

"Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024."

"Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari," jelas Samsuddin, Selasa.

Buntut perdamaian itu, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

Diketahui, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved