Pilgub Sumsel 2024

Advokat Paslon 03 Matahati Laporkan Seorang Pejabat Negara ke Bawaslu Sumsel, Diduga Ikut Kampanye

Paslon Gubernur Sumsel Mawadi Yahya-RA Anita Noeringhati melalui pengacaranya melaporkan seorang pejabat negara berinisial RTL ke Bawaslu Sumsel.

|
Penulis: Andi Wijaya | Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
Tim Advokat Matahati memperlihatkan bukti laporannya ke Bawaslu Sumsel, Jumat (8/11/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Paslon Gubernur Sumsel Nomor 03 Mawadi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) melalui pengacaranya melaporkan seorang pejabat negara berinisial RTL ke Bawaslu Sumatera Selatan.

RTL yang juga seorang senator itu dilaporkan dengan dugaan mengikuti kampanye salah satu Paslon Gubernur Sumsel.  Patut diduga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2024. 

 Muhammad Gustryan, Advokat Paslon 03 mengatakan, dari jejak digital pihaknya telah mencatat lima kali, RTL ikut dalam tahapan kampanye Paslon 01.

 “RTL merupakan pejabat negara. Selain itu beliau juga anggota senator.

Berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 pejabat negara di sini tidak diperkenankan untuk mengikuti tahapan kampanye," ungkap Gustryan, Jumat (8/11/2024). 

"Menjadi seorang senator adalah indikator perseorangan dan bukan terafiliasi atau tergabung dalam partai politik,” jelas Ryan Gumay  sapaan akrabnya. 

Dia menjelaskan, ada dua laporan yang telah dibuatnya ke KPU Provinsi Sumsel.

“Kami juga melaporkannya terkait tahapan kampanye melalui media massa elektronik, di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Sumsel, sebagaimana tertera dalam Register Bawaslu Nomor :009/PL/PG/Prov/06.00/XI/2024.  Sehingga kami melaporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, telah diterima oleh Bawaslu," bebernya. 

Ryan Gumai mengaku, hingga kini timnya masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Sumsel untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.

“Harapan kami, Bawaslu Sumsel jangan hanya sebatas menerima laporan, tapi ada tindak lanjut yang konkret juga. Bawaslu Sumsel harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk proses pilkada di Sumsel berjalan dengan berkeadilan,” tuturnya.

Menurutnya, bukti-bukti yang dimiliki pihaknya dalam melaporkan yang bersangkutan sudah diserahkan ke Bawaslu.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi membenarkan Bawaslu Sumsel sudah menerima laporan tersebut. Laporannya adanya dugaan pelanggaran pejabat negara ke Bawaslu Provinsi Sumsel. 

"Nanti akan diproses Bawaslu Sumsel, dalam artian kami akan menilai apakah syarat formil dan materil terpenuhi. Apabila terpenuhi maka akan masuk dalam kajian pertama dalam pembahasan dan Gakkumdu," katanya.

 

Ikuti dan dapatkan berita penting dan menarik lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved