Berita Palembang

Pakar Hukum Unsri Soroti Kasus Mardani H Marming, Sarankan Grasi ke Prabowo

Pakar Hukum Unsri Dr. Artha Febriansyah, SH, MH turut mengomentari kasus Mardani H Maming yang sedang viral di tanah air.

Penulis: Abdul Hafiz Sripo | Editor: Yandi Triansyah
handout
Pakar Hukum Unsri Dr. Artha Febriansyah, SH, MH turut mengomentari kasus Mardani H Maming yang sedang viral di tanah air, Rabu (6/11/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pakar Hukum Unsri Dr. Artha Febriansyah, SH, MH turut mengomentari kasus Mardani H Maming yang sedang viral di tanah air.

Artha menganjurkan ada upaya hukum dengan meminta pengampunan (Grasi) dari Presiden Prabowo, seperti yang terjadi pada kasus Antasari Azhar.

Ia mengatakan untuk putusan hakim masih bisa dichallenge. Karena akan ada pengawasan dari MA.

Ada juga KY untuk mengkritisi atau mencerna bahwa putusan itu, apakah adil atau tidak tetap dapat dilakukan dengan upaya.

"Dan kalau memang ini dianggap tidak adil bagi Mardani H Maming, bahwa ada upaya hukum. Jadi bisa dimintakan pengampunan dari Presiden Prabowo, seperti yang terjadi pada kasus Antasari Azhar. Memang putusan tidak dianulir, tetapi beliau bisa bebas karena ada pengampunan dari presiden atau grasi,” kata Dr. Artha Febriansyah, SH, MH saat menjadi pembicara Focus Grup Discusi (FGD) dengan tema kriminalisasi Hukum dan Politisasi Hukum, yang digelar oleh Genta Keadilan Nusantara, di Remington Café hotel Palembang, Rabu (6/11/2024).

Acara FGD menghadirkan dua pakar hukum lainnya sebagai narasumber, yaitu Dr. H. Bambang Sugianto, SH, M.Hum., dosen Stipada, dan Dr. Heny Yuningsih, SH, MH, juga dosen dari Unsri. 

Diskusi dipandu oleh moderator Sapriadi Syamsudin, SH, seorang advokat terkemuka di Palembang, yang mampu menghidupkan suasana diskusi dan mengajak para narasumber untuk memberikan pandangan kritis. Dr Artha, menyebut perlu adanya ketegasan dalam Upaya hukum. 

“Harus dipisah antara tindak pidana pertambangan dengan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Jadi harus dipilah. Dan jika memang masuk dalam tindak pidana harus dibuktikan. Jadi jika melihat pendapat ahli seperti Prof Joko Santoso, mengatakan ini murni unsur bisnis tetapi mengapa bisa ke arah tindak pidana,” ujarnya.

Kalau masalah bisnis ini menurut Artha, hukumnya privat bukan public. Apakah ada Upaya yang bisa dilakukan? Dijelaskan oleh Artha, judulnya hakim tetap manusia. Walaupun judulnya hakim adalah wakil Tuhan. Pasti ada tendensius objektif dan subjektifnya.

Sementara Dr Heny Yuningsih, dalam pandangannya menjelaskan sebagaimana yang sudah diketahui ada tahapan dalam proses penegakkan hukum.

“Mulai dari tahap pertama hingga PK. Dimana dari tahapan pertama hingga PK, ttap mempidanakan terdakwa Mardani H Maming. Disini kita akan lihat bagaimana proses hukum mulai dari Tingkat pertama hingga PK. Bagaimana prosesnya, bagaimana hakim dalam menjatuhkan pidana. Bagaimana prosedurnya itu akan menjadi catatan penting, bagi Sejarah peneggakkan hukum di Indonesia,” kata Heny. 

Beberapa nara sumber juga tadi, kata Heny, sudah menyinggung apakah ini ada kriminalisasi apakah ada politisasi terhadap perbuatan dari terdakwa Maming.

“Kita bisa lihat bagaimana proses penegakkan hukum. Kenapa bisa dikenakan pasal B, kenapa bisa dikenakan pidana 10 tahun dengan kerugian keuangan negara tadi. Di sini kita akan melihat apakah bisa dikatakan adil atau tidak. Bagaimana dengan proses hukum dengan adanya finalisasi Keputusan hakim berupa PK. Jadi bisa diajukan Upaya hukum Kembali apabila terdapat nofum atau alat bukti baru terhadap  proses penegakkan hukumnya,” jelas Heny.

Sedangkan Dr Bambang Sugianto, dalam pandangannya mengatakan jika kasus ini tengah berjalan dan putusan yang disebut dengan peninjauan Kembali (PK).

“Tapi ada beberapa hal yang saya lihat secara mata hukum, tentang penghukuman dari tingkat pertama dan PK. Ada Namanya hukuman uang pengganti. Kalau bicara gratifikasi tidak diterapkan uang pengganti kecuali proses izin sudah berjalan serta ada indikasi negara dirugikan terkait gratifikasi,” katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved