Pilgub Sumsel 2024
Mawardi-Anita Mangkir Panggilan Bawaslu Sumsel, Matahati Dijadwalkan Kembali Diundang Klarifikasi
Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (Matahati) mangkir, dalam pemanggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) nomor urut 3, Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (Matahati) mangkir, dalam pemanggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel, Rabu (6/11/2024).
Untuk itu, pihak Bawaslu Sumsel akan menjadwalkan ulang melakukan pemanggilan kedua bagi pasangan Matahati, untuk mengklarifikasi terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD), dalam metode kampanye debat Calon gubernur Sumsel yang berlangsung di Novotel 28 Oktober 2024 lalu, dan dugaan kampanye dikediaman pribadi.
"Tadi sudah diinfokan oleh tim Paslon 3, bahwa cagub dan cawagub sedang mengadakan kampanye di kawasan Mesuji. Sehingga akan diundang klarifikasi kedua, dan kita harapkan bisa memenuhi undangan klarifikasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naafi, SH, MKn, Rabu (6/11/2024)
Menanggapi pemanggilan yang dinilai tidak mendasar, Naafi menjelaskan, jika semua diatur dalam undang- undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) nomor 9 tahun 2024.
"Karena yang dilaporkan Paslon no urut 3, sehingga diundang dalam klarifikasi. Selain itu pelapor, ASN dan pejabat BUMD serta saksi sesuai laporan, telah diundang juga dalam klarifikasi," papar Naafi.
Termasuk juga pihaknya akan memintai klarifikasi dari KPU provinsi Sumsel, yang menyelenggarakan debat pertama karena aturan ada di PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang larangan melibatkan ASN dan pejabat BUMD dalam kampanye.
"Jadi tidak mendasarnya dimana, baca lagi dong aturannya sebelum berkomentar, biar masyarakat cerdas jangan buat opini yang kurang dasarnya sehingga kabur. Bawaslu melaksanakan tugas meminta klarifikasi terlapor juga ada dasarnya," tukas Naafi.
Sebelumnya, buntut dari Pengaduan Tim kuasa hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Sumsel Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), Jumat (1/11/2024) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, maka sesuai jadwal Paslon nomor urut 3 Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati Matahati) akan diperiksa atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Sumsel, Rabu (6/11/2024).
Pemeriksaan atau klarifikasi ini terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD), dalam metode kampanye debat Calon gubernur Sumsel yang berlangsung di Novotel 28 Oktober 2024 lalu, dan dugaan kampanye di kediaman pribadi.
"Sesuai Peraturan Bawaslu nomor 9/2024 tentang penanganan pelanggaran dalam Pemilihan serentak, Bawaslu Provinsi Sumsel telah meregistrasi Laporan yang disampaikan pelapor, karena memenuhi syarat formil dan materil sehingga segera menjadwalkan undangan klarifikasi, kepada yang bersangkutan Pasangan calon gubernur nomor urut tiga, " katanya.
Mantan Anggota KPU Provinsi Sumsel ini mengatakan, telah mengadakan pembahasan pertama bersama sentra gakkumdu Sumsel, tentang dugaan pidana yang dilaporkan tentang melibatkan ASN dan pejabat BUMD dalam kampanye.
Mantan Jurnalis ini menegaskan, bahwa undangan klarifikasi telah disampaikan kepada yang bersangkutan, sehingga diharapkan dapat menghadiri klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari ini.
Dijelaskannya undangan menyangkut tiga laporan yang telah dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Jumat lalu dengan terlapor Pasangan cagub nomor urut 3.
“ Untuk menindaklanjuti Laporan maka sesuai Sesuai Perbawaslu 9/2024, undangan klarifikasi telah disampaikan dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilihan, sangat menghormati yang bersangkutan untuk hadir sesuai undangan yang disampaikan,”tukas Naafi.
Selain itu lanjut dia, apabila belum bisa hadir akan dilakukan undangan klrifikasi kedua.
Dijelaskanya klarifikasi akan berlangsung selama tiga hari kedepan, dan akan ditambah dua hari lagi bila masih dibutuhkan tambahan keterangan.
Di tempat terpisah, tim pemenangan paslon Matahati, Amrah Muslimin, belum mengetahui secara pasti pemanggilan Bawaslu tersebut ke paslon Matahati. Ia pun menilai jika benar, pemanggilan itu tidak mendasar, karena harusnya ASN dan pejabat BUMD yang dipanggil untuk klarifikasi terlebih dahulu.
"Saya umpama kan, ada Pj Gubernur sekarang tiba-tiba namanya disebut kasus dan Pj itu mendukung salah calon. Nah, harusnya yang dipanggil mereka yang dilaporkan, bukan Pj Gubernurnya, " jelas Amrah.
Mantan ketua KPU Sumsel ini pun mengingatkan Bawaslu Sumsel untuk berhati-hati, dal memproses pengaduan masyarakat atau laporan tim paslon, mengingat tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan pemilu, mengingat anggaran dan infrastruktur ada hingga tingkat Kelurahan kota hingga RT.
"Ini kok tiba-tiba Mawardi dipanggil Bawaslu, saya ingatkan hati- hati dalam penangan prosedural laporan, " ingatnya.
Hal kedua diterangkan Amrah, harus diingatkan jika Bawaslu lahir karena sebelumnya pelaksanaan pemilu hanya ada lembaga KPU namun diperjalanan ada kecurangan sehingga hadirlah Bawaslu untuk melakukan pengawasan, yang ada infrastruktur baik kelurahan, kecamatan, kabupaten kota dan provinsi.
"Masa dalam kontek pengawasan hanya menerima laporan sehingga jadi pertanyaan masyarakat. Apakah hanya menerima laporan, karena pelanggaran pemilu bisa dari laporan dan temuan. Kalau keberpihakan sudah rahasia umum, jadi ayo Bawaslu lakukan pengawasan efektif dengan temuan, kalau saling lapor tidak baik untuk demokrasi, dan kita jelas melarang itu, sebabk tugas utama Bawaslu melakukan pengawasan nanti disimpulkan ada atau tidak temuan. Kalau nunggu laporan blBawaslu pasif, padahal anggaran besar, " tandasnya.
Amrah melanjutkan, dalam proses Pilkada Sumsel, Paslon Matahati mengajak untuk berkompetisi secara fair dan tanpa harus saling menjatuhkan pasangan lain, namun dengan menjual visi misi program ke masyarakat.
"Lapor melapor ini tandesus bagi aku, saling melapor jadi tidak baik karena saling lapor bukan tujuan menegakkan hukum, tapi terkesan saling menjatuhkan karena cari kesalahan dan untuk apa kita membuat pemilu sebagai wadah demokrasi, " tukasnya, seraya menyatakan apakah paslon Matahati akan hadir nantinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum paslon 1 HDCU ke Bawaslu Sumsel bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, dengan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye salah satu paslon di Pilgub Sumsel 2024.
“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” terang Muhammad Widad.
Laporan ini menyebut adanya keterlibatan beberapa ASN, di dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumsel, Dinas Kehutanan Pemporv Sumsel, Dinas Sosial Pemprov Sumsel, dan Pejabat BUMD.
Muhammad Widad menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, untuk kemudian dikaji lebih lanjut.
“Kami akan menunggu hasil konfirmasi Bawaslu terkait laporan ini. Jika terbukti, maka ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa,” jelasnya.
Selain dugaan keterlibatan ASN laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku.
Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Itu komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Nafi, menyampaikan bahwa hingga hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota, sementara empat laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel.
Selain itu, terdapat satu temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).
Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel. Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini
Saat ini, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil. Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian.
Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.
Beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra Gakkumdu, meski ada juga yang tidak memenuhi syarat, baik dari segi saksi maupun bukti pendukung, sehingga prosesnya dihentikan.
Namun, jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penyidikan dan melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Jelang Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel, HDCU Tunggu Undangan dari Istana |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Sahkan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Usai Ditetapkan Gubernur Sumsel Terpilih, HDCU Bentuk Tim Transisi Sinkronkan Program Pemprov Sumsel |
![]() |
---|
KPU Serahkan Hasil Pilgub Sumsel ke DPRD, Pelantikan HDCU Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Sumsel Terpilih, HD : Kemenangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.