Pilgub Sumsel 2024

Suhu Politik Memanas Jelang Pencoblosan Pilgub Sumsel 2024, Tim HDCU Lapor ke Bawaslu

Jelang pencoblosan Pilgub Sumsel 2024 suhu politik mulai memanas, tim hukum HDCU (Herman Deru-Cik Ujang) melapor dugaan oknum ASN dalam kampanye.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
HANDOUT
Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) yang diwakili oleh pengacara Muhammad Widad, SH, MH, mendatangi kantor Bawaslu Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jelang pencoblosan Pilgub Sumsel 2024 suhu politik mulai memanas. Jika sebelumnya cagub Herman Deru diserang kampanye hitam, kini giliran tim hukum HDCU (Herman Deru-Cik Ujang) melapor ke Bawaslu.

Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) yang diwakili oleh pengacara Muhammad Widad, SH, MH, mendatangi kantor Bawaslu Sumatera Selatan, Jumat (1/11/2024).

Mereka membawa laporan dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan paslon lain, terkait dengan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye politik.

Kehadiran ASN dalam kampanye jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015 yang mengatur netralitas ASN serta melarang keterlibatan ASN, pejabat BUMD, kepala desa, hingga lurah dalam mendukung kandidat politik.

Muhammad Widad mengungkapkan bahwa laporan ini mengindikasikan keterlibatan sejumlah ASN dan pejabat di beberapa lembaga penting di Sumatera Selatan.

“Kami menemukan indikasi keterlibatan ASN yang mendukung pasangan calon tersebut. Dugaan ini mencakup beberapa level ASN di berbagai instansi yang kami anggap melanggar aturan netralitas yang semestinya,” ujar Widad.

Baca juga: Dirtek Sriwijaya FC Jabat Plt Ketua Askot PSSI Kota Palembang, Persiapkan Kongres Luar Biasa

Ia menambahkan, laporan ini bahkan menyebut adanya indikasi pelanggaran dalam bentuk pemberian hadiah atau janji, yang melampaui ketentuan kampanye.

Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelangaran , Data dan Informasi yang dikonfirmasi menjelaskan Pasal 189 Jo 70 (1) uu 10/2016 ttg pemilihan disebutkan dlm kampanye calon gubernur dilarang melibatkan pejabat BUMD/BUMD ,ASN,TNI, Polri.

"Laporan silahkan disampaikan akan dikaji apakah terpenuhi secara formil dan materil sblm diregistrasi. Lalu akan Kita tindaklanjuti dengan klarifikasi para pihak," kata Naafi kepada Sripoku.com. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved