Tom Lembong Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Bukan Dalang Impor Gula, Pakar Bongkar 'Pemeran Utama', Kejadian 2015 Diusut di 2023

Jamin mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang mengingat kasus ini adalah kasus lama.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. 

 SRIPOKU.COM - Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, atas kasus impor gula 2015-2016 ditanggapi pakar hukum.

Sebelumnya beberapa dukungan mulai mengalir ke Tom Lembong, Co-Captain AMIN pada Pilpres 2024.

Dukungan itu datang dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, capres - cawapres dukungan Tom Lembong.

Terbaru, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti penetatapan tersangka Tom Lembong.

Jamin Ginting mengaitkan penetapan tersangka ini dengan sikap kritik Tom Lembong terhadap pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kritikan Tom Lembong ke Jokowi dinilai berpotensi menimbulkan bias subjektivitas.

"Dan menurut pandangan saya, penetapan ini juga kalau dilihat dari kondisi bagaiaman Tom Lembong banyak memberikan kritik terkait pemerintahan Jokowi pada saat itu pemilihan presiden itu juga sangat berpengaruh terhadap sensitiftas penetapan tersangkanya," kata Jamin Ginting, Rabu (30/10/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

Baca juga: Unggahan Terakhir Tom Lembong Sehari Sebelum Tersangka, Mantan Tim Sukses Anies Singgung Masa Depan

Jamin mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang mengingat kasus ini adalah kasus lama.

Diketahui, penyidikan kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu telah berjalan sejak Oktober 2023. 

"Ini kasus yang cukup lama ya di tahun 2015-2016, pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang tim kejaksaan itu melakukan penetapan tersangka terkait impor gula," kata Ginting. 

"Perlu kita ketahui ini adalah kasus tipikor, satu hal yang perlu kita perhatikan adalah apakah Tom Lembong mendapat keuntungan dari perbuatan kebijakan itu," katanya. 

Jamin menilai, kemungkinan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong ini cukup kecil. 

Sebab, kebijakan impor gula saat itu sudah disetujui oleh Presiden dan kabinet terkait.

Menurutnya kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya sulit dianggap sebagai tindak pidana korupsi. 

"Kebijakan dalam mengimpor gula tentu saat itu merupakan kebijakan yang disetujui oleh presiden tentunya dan kabinet terkait."

"Kalau itu sudah disetujui, sudah disahkan, saya kira untuk tindak pidana korupsi kecil sekali, karena itu kan kebijakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tom Lembong memang diketahui cukup kritis terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi. 

Ia sendiri pernah masuk lingkaran pemerintahan Jokowi.

Suaranya semakin vokal saat dirinya juga didapuk menjadi Co-Captain tim suksen Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) saat Pilpres 2024. 

Salah satunya soal kritik kebijakan bantuan sosial (bansos). 

Tom Lembong sempat menyinggung korelasi kebijakan bansos yang diambil saat masa Pemilu 2024 . 

Ia juga mengkritik soal pembutan undang-undang IKN yang menurutnya terkesan sangat cepat dan tidak melibatkan masyarakat. 

Hal ini disampaikan Tom Lembong saat diskusi CSIS mengenai industri dan hilirisasi, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 Desember 2023.

Masih saat menjabat timses Amin, Tom Lembong menganggap hilirisasi nikel di Indonesia terlalu dipaksakan.

Hal ini membuat hilirisasi nikel jadi mengesampingkan aspek lingkungan hidup, keselamatan pekerja, hingga rasionalitas pasar.

"Kalau lihat tren harga nikel itu sempat melonjak waktu kita tutup keran ekspor, merugikan nasabah kita, mungkin menguntungkan kita. Tapi setelah hilirisasi ini sudah jalan dan kita membanjiri dunia dengan nikel, harganya anjlok," kata Tom Lembong pada 10 Februari 2024, dikutip dari Kompas.com. 

Menurutnya, hal ini hanya memberikan keuntungan sementara terhadap ekonomi Indonesia.

Ia mengatakan, pola kerja yang demikian bisa merugikan semua pihak. 

Pola ini juga dikenal dengan boom and bust yang berarti setelah harga naik, perlahan akan turun menuju kolaps.

"Jadi yang lebih rasional itu, tidak ugal-ugalan, lebih konsisten, jadi peningkatan proyeksinya itu pelan-pelan dan betahap," ujarnya. 

Perkara Tom Lembong 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut. 

Menurut Abdul, Tom menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Qohar menyebut, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.

Penetapan izin impor itu tak lewat rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

"Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional," ucap Qohar.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat. 

"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata dia.

Atas permufakatan jahat ini negara dirugikan Rp 400 miliar. 

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Sementara, CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.  

Dukungan Anies dan Muhaimin

Mantan pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan support atau dukungan moril terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, tersangka kasus impor gula 2015-2016.

Tom Lembong memang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Anies maupun Cak Imin, terutama saat Pilpres 2024 yang kala itu ditunjuk menjadi Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Cak Imin). 

Anies melalui akun sosial media X dan Instagram pribadinya menyatakan, akan tetap terus memberi dukungan kepada Tom Lembong

Ia juga mengaku akan tetap menaruh kepercayaan kepada Tom Lembong meski terjerat kasus. 

"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies dalam unggahan di akun resminya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024). 

Anies sendiri mengaku, memiliki hubungan yang erat dengan Tom Lembong dan sudah terjalin hampir 20 tahun. 

Menurutnya, Tom Lembong selalu memprioritaskan kepentingan publik dan sosok pejuang bagi kaum kelas menengah yang terhimpit. 

Ia juga dikenal sebagai sosok yang disegani baik di domestik maupun kancah internasional. 

"Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi."

"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” ujarnya. 

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier singkat di pemerintahan, ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tambahnya.

Meski banyak sifat baik yang dikenal dari Tom Lembong, Anies mengaku tetap menghormati proses hukum. 

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati."

"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil.

Anies berharap, agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil dan transparan tanpa campur tangan kekuasaan

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," ujarnya. 

Atas peristiwa ini, Anies pun memberi pesan agar rekannya itu tak kehilangan cintanya pada Indonesia seperti yang sudah dilakukan selama ini. 

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini." 

"I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," kata Anies

Cak Imin 

Sementara itu, Cak Imin mengaku turut bersedih atas penetapan tersangka Tom Lembong ini. 

"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/2024).

Cak Imin pun berharap agar Tom Lembong bisa kuat dan sabar dalam menghadapi kasus hukum yang saat ini tengah bergulir. 

"Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," tuturnya.

Lebih lanjut, saat ditanya soal dugaan politisasi dalam kasus ini, Cak Imin mengaku tak tahu. 

"Saya enggak tahu (ada kriminalisasi atau tidak)," pungkasnya.

Kasus Tom Lembong 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penyidikan kasus yang melibatkan Tom Lembong ini telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama. 

Abdul mengatakan, proses penyidikan kasus korupsi impor gula tersebut telah berjalan sejak Oktober 2023.

"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tak tebang pilih dalam penanganan suatu kasus. 

Ia mengatakan, dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa total 90 orang saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi." 

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut. 

Menurut Abdul, Tom menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Qohar menyebut, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.

Penetapan izin impor itu tak lewat rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. 

"Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional," ucap Qohar.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat. 

"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata dia.

Atas permufakatan jahat ini negara dirugikan Rp 400 miliar. 

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Sementara, CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.  

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved