Berita Palembang

Jaminan Pinjaman Dijual, Karyawan Swasta Laporkan ASN OKU Timur ke Polda Sumsel

ST dilaporkan Juminto (41) terkait dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli tanah dan penggelapan surat tanah.

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Tim kuasa hukum Juminto usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel tentang penggelapan surat tanah, Jumat (25/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang karyawan swasta melaporkan temannya yang diduga oknum ASN yang berdinas di Kantor Camat Semendawai suku III OKU Timur inisial ST (53), ke SPKT Polda Sumsel.

ST dilaporkan Juminto (41) terkait dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli tanah dan penggelapan surat tanah.

Juminto didampingi tim kuasa hukumnya dari Law Office Renol Ababil, SH MH, RM. Boby Kurniawan SH, RA. Widya Sari SH MH dan Aidil Fitri Syah SH MH melaporkan hal tersebut.

Juminto melalui tim kuasa hukumnya yakni, Renol Ababil, mengatakan, pemalsuan tersebut terjadi di Balai Desa Gunung Sugih Belitang OKU Timur Kecamatan Semendawai Suku III. 

"Menurut keterangan klien kami, pak Juminto meminjam sejumlah uang kepada terlapor ST sebesar Rp 1,14 miliar," kata Renol Ababil, Jumat (25/10/2024).

Pinjaman tersebut dikembalikan oleh Juminto dengan syarat jaminan surat pengakuan Hak atas Tanah (SPHT) miliknya dan diangsur setiap bulan Rp 114 juta setiap bulan selama 3 tahun.

Namun ketika utang tersebut dibayarkan terlapor ST justru menjual SPHT yang dijaminkan tanpa sepengetahuan kliennya.

"Klien kami telah membayar pinjaman sekitar Rp 2 miliar. Namun tepatnya pada bulan November 2023 klien kami mengetahui bahwa SPHT yang dijaminkan kepada ST sudah dijualkan," ungkapnya.

Sebelum melaporkan ST ke polisi, Juminto sudah berusaha menemuinya untuk mempertanyakan kejelasan SPHT yang dijual namun terlapor tidak menggubris sama sekali.

"Dia tidak mau ditemui, sudah disomasi oleh klien," katanya.


Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli yang diduga dipalsukan oleh ST  dan ST dan kawan-kawannya. Terlapor juga diduga memalsukan tanda tangan Juminto di dalam surat keterangan Jual Beli tersebut.


"Atas kejadian ini klien kami Juminto mengalami kerugian Rp 3 miliar. Untuk itulah klien kami melaporkan ST dan kawan-kawan ke Polda Sumsel," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved