Berita Palembang
Uji Coba Penerapan Opsen PKB, BBN-KB dan MBLB di November, Pendapatan Pajak di Sumsel Akan Berkurang
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akan melakukan uji coba penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB)
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akan melakukan uji coba penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di bulan November 2024.
Diketahui, opsen pajak merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, opsen pajak adalah bagian dari transformasi sistem pendapatan tentang pajak daerah, dimana sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil menjadi split bill.
"Setiap wajib pajak (WP) yang membayar pajak PKB, BBN-KB dan MBLB maka by system akan langsung di split mana bagian provinsi dan mana bagian kabupaten/kota," kata Elen usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Novotel, Selasa (22/10/2024).
Dengan demikian, masing-masing kabupaten/kota dapat menghitung pendapatan asli daerah secara real time atau langsung tanpa menunggu konsolidasi, perhitungan dan lain sebagainya.
"Diharapkan kabupaten/kota bisa menghitung pendapatan setiap hari dan melihat apakah jumlahnya sudah optimal. Kalau sudah optimum kita bisa melanjutkan untuk upaya peningkatan pendapatan pajak daerah terutama untuk tiga pajak opsen tadi,” katanya.
Untuk diketahui, secara regulasi Sumsel saat ini menjadi empat provinsi yang telah menyelesaikan peraturan di tingkat provinsi dan masuk dalam 12 provinsi yang telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan opsen pajak PKB dan BBN-KB akan menyebabkan pendapatan pajak di provinsi berkurang.
"Untuk mekanisme saat ini menggunakan sistem dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah provinsi dengan besaran ke kabupaten/kota sebesar 30 persen," katanya.
Sedangkan setelah penerapan opsen, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan opsen dari PKB dan BBN-KB sebesar 66 persen dari pembayaran pajak yang terutang dengan pembagian secara real time.
"Karena selama ini pembayaran pajak pada tiga instrumen tersebut lebih dulu masuk ke RKUD provinsi baru kemudian disalurkan ke rekening tempat penyimpanan uang daerah atau RKUD kabupaten/kota. Untuk tahun 2025 langsung dibayarkan ke RKUD kabupaten/kota begitu para wajib pajak membayar," katanya.
Adapun sebagai gantinya, opsen dari pajak mineral bukan logam dan batuan akan sepenuhnya masuk ke Pemerintah Provinsi Sumsel.
Sementara itu realisasi Pajak Daerah sampai dengan Triwulan (TW) ke III tahun 2024 telah mencapai Rp 3,2 triliun lebih. Angka itu telah mencapai 76,58 persen dari total target tahun 2024 yang dipatok Rp 4,3 triliun.
Adapun realisasi di masing-masing jenis pendapatan diantaranya pajak kendaran bermotor PKB mencapai Rp 871 miliar atau 72,68 persen dari target, BBN-KB Rp 813 miliar atau 75 persen, serta PBB-KB mencapai Rp 1,2 triliun atau 89,79 persen dari sasaran.
Sementara untuk instrumen pendapatan lainnya, meliputi pajak permukaan air (PAP) Rp 9,1 miliar atau 66,08 persen dari target, serta pendapatan dari pajak rokok yang terealisasi Rp 389 miliar atau 59,42 persen.
Saksikan Lomba Bidar Meriahkan HUT RI 17 Agustus di BKB, Berikut Rangkaian Kegiatannya |
![]() |
---|
Kebakaran di Belakang Rusun Blok 46, Pemilik Rumah yang Terbakar Sedang Pergi Yasinan ke Masjid |
![]() |
---|
Kebakaran Terjadi di Belakang Rusun, Rumah Dua Lantai Semi Permanen Dilalap Api |
![]() |
---|
Polda Sumsel dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras Murah Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Cemburu Rebutan Wanita, Dua Pria di Palembang Bacok Seorang Pria Hingga Terluka Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.