Kabinet Prabowo Gibran
Profil Edhy Prabowo Eks Menteri Asal Sumsel tak Masuk Kabinet Prabowo, Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Mantan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo jadi salah satu tokoh asal Sumsel tidak masuk dalam menteri kabinet Prabowo-Gibran.
SRIPOKU.COM- Mantan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo jadi salah satu tokoh asal Sumsel tidak masuk dalam menteri kabinet Prabowo-Gibran.
Edhy Prabowo bersama Budi Karya Sumadi jadi menteri Jokowi asal Sumsel era Jokowi yang tak masuk dalam kabinet gemoy Prabowo.
Dari 108 calon menteri, wakil menteri dan kepala badan Kabinet Prabowo-Gibran hanya ada dua tokoh asal Sumsel yakni Mendagri, Tito Karnavian dan pengusaha, Iwan Bomba.
Lalu siapa sebenarnya sosok Edhy Prabowo?
Dikutip dari kompas.com, Edhy Prabowo eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 dini hari.
Penangkapannya dilakukan dalam kaitannya dengan kebijakan ekspor benih lobster atau benur.
Edhy sendiri merupakan kader Partai Gerindra yang juga bagian dari lingkarang orang terdekat Prabowo Subianto.
Namanya masuk sebagai Menteri KKP di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 setelah Prabowo memutuskan berkoalisi dengan pemerintah.
Edhy Prabowo yang sempat menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra bidang Keuangan dan Pembangunan Nasional ini, menggantikan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.
Di partai yang sama, ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Gerindra.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (25/11/2020), perjalanan politik Menteri Edhy Prabowo terbilang panjang, dia pernah menjadi anggota dewan tiga periode berturut-turut mewakili kampung halamannya, Dapil I Sumatera Selatan.
Di periode terakhirnya di Senayan, Edhy duduk sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan, termasuk di dalam KKP.
Meski kini dikenal sebagai politikus ulung latar belakangnya sebenarnya berasal dari prajurit TNI. Edhy sempat masuk Akabri angkatan tahun 1991, belakangan dia tak bisa melanjutkan karirnya di militer.
Setelah keluar dari militer, Edhy merantau ke Jakarta. Di sinilah kesuksesannya bermula. Secara tak sengaja dirinya bertemu dengan Prabowo yang saat itu masih berdinas di TNI AD dengan pangkat Letkol.
Seiring waktu berjalan, Edhy menjadi orang kepercayaan Prabowo. Sembari bekerja, dia juga melanjutkan pendidikan dengan berkuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo.
Edhy jadi orang pertama yang bergabung di Gerindra saat partai itu baru didirikan Prabowo.
Atlet silat hingga pengusaha Dia juga memulai karier politiknya dengan aktif berorganisasi di Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan sempat menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan HKTI. HKTI sendiri merupakan organisasi petani yang sangat lekat dengan Prabowo Subianto.
Di organisasi itu, Edhy Prabowo pernah menjabat sebagai Ketua Diklat pada tahun 2005. Beberapa jabatan organisasi lainnya antara lain Bidang Pengembangan Prestasi Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) tahun 2007, lalu Sekretaris Yayasan Pendidikan Kebangsaan tahun 2002. Berikutnya yakni Wakil Ketua Umum Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia (PPSMI) pada tahun 1997.
Edhy memang lekat dengan pencak silat. Di masa remajanya, dirinya pernah menjadi atlet silat di Pekan OIahraga Nasional (PON).
Edhy Prabowo juga diketahui merupakan seorang pengusaha. Masih dikutip dari laman resmi DPR RI, Edhy pernah menjabat sebagai Komisaris PT Kiani Lestari, Direktur Utama PT Garuda Security Nusantara, dan Direktur PT Alas Helau. Lalu Direktur Utama PT Tusam Hutani Lestari, Komisaris PT Swadesi Dharma Nusantara, dan Asisten Direktur Utama Nunsantara Energi.
Beberapa perusahaan yang disebutkan di atas ada yang kepemilikannya terafiliasi dengan Prabowo Subianto.
Sementara dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy Prabowo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019.
Pelaporan harta dalam LHKPN dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri KKP. Total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 7 miliar atau tepatnya Rp 7.422.286.613.
Perjalanan Kasus Edhy Prabowo
Edhy Prabowo diketahui terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 November 2020 dini hari.
Edhy tak sendiri. Ia ditangkap bersama sang istri, Iis Rosyati Dewi, serta sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, sepulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).
Ia bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Edhy mengaku kasus yang menjeratnya adalah sebuah kecelakaan.
Mantan anggota DPR RI ini juga berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati," kata Edhy saat itu, dilnsir Kompas.com.
Sidang perdana Edhy berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021.
Ia mengaku tak bersalah dalam sidang dakwaan. Edhy juga mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol anak buahnya.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," aku Edhy.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya."
"Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," jelas dia.
Pada 15 Juli 2021, Edhy dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.
Edhy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ia dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Hukumannya Diperberat PT DKI, tapi Disunat MA
Edhy Prabowo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara.
Tapi, hasil bandingnya ditolak dan hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Hakim PT DKI Jakarta juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Edhy, yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
Tetapi, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebab tak terima dengan putusan PT DKI Jakarta.
Oleh MA, vonis Edhy yang diperberat menjadi sembilan tahun, disunat hingga "tersisa" lima tahun penjara pada 7 Maret 2022.
Edhy juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pengurangan hukuman Edhy dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy.
Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Bebas Bersyarat
Pada Agustus 2023, Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat.
Bebas bersyaratnya Edhy saat itu telah dikonfirmasi oleh Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy, Rabu (29/11/2023).
Selama menjalani pembebasan bersyarat, lanjut Deddy, Edhy diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir, Banten.
Pembebasan bersyarat itu diberikan karena Edhy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," pungkas Deddy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Terpidana Korupsi Edhy Prabowo juga Dipanggil Prabowo ke Rumahnya, Ini Perjalanan Kasusnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/09/30/eks-terpidana-korupsi-edhy-prabowo-juga-dipanggil-prabowo-ke-rumahnya-ini-perjalanan-kasusnya?page=all
Malam Ini Prabowo Umumkan Nama Menteri, Wakil Menteri & Kepala Badan, 2 Tokoh Sumsel Masuk Kabinet |
![]() |
---|
15 Menteri Era Jokowi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Hanya Satu Calon Menteri Asal Sumsel |
![]() |
---|
Anggaran Gaji para Menteri Prabowo Naik 2 Kali Lipat Dibanding Era Jokowi, Analis Ekonomi Buka Suara |
![]() |
---|
2 Tokoh Asal Sumsel Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Berikut Profil Lengkap dan Rekam Jejak Karir |
![]() |
---|
2 Menteri Asal Sumsel Era Jokowi tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Hanya Tito Karnavian Dipanggil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.