Pilkada Ogan Ilir 2024
Cara Mengurus Pindah Memilih Jelang Pilkada Ogan Ilir 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir terus mensosialisasikan informasi seputar Pilkada 2024, salah satunya terkait pindah memilih.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir terus mensosialisasikan informasi seputar Pilkada 2024, salah satunya terkait pindah memilih.
Hal seperti ini terjadi saat pemilih sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS pemilih terdaftar.
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, beberapa faktor menjadikan pemilih akhirnya pindah memilih.
Diantaranya pindah tugas ke tempat lain saat hari pencoblosan, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial maupun panti rehabilitasi.
"Bisa juga pemilih tersebut menjalani rehabilitasi narkoba atau dia menjadi tahanan di rutan karena menjalani hukuman," terang Masjidah, Kamis (17/10/2024).
Alasan lainnya yakni tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Masjidah mengatakan, pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 28 Oktober mendatang.
"Bagi yang akan pindah memilih, segera urus paling lambat 30 hari sebelum pemilihan tanggal 27 November nanti," ucap Masjidah.
Untuk mengurusnya, pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten maupun kota, PPK (kantor camat), PPS (kantor lurah maupun desa) daerah asal atau tempat tujuan.
Kemudian enunjukkan e-KTP dan KK, serta melampirkan bukti dokumen lainnya.
Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
"Apabila masuk dalam DPT, bisa lihat di website cekdptonline.kpu.go.id, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A surat pindah memilih," jelas Masjidah.
Kembali Bakal Dilantik Jadi Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya: Baju Periode Pertama Masih Ada |
![]() |
---|
Panca-Ardani Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Makan Sate Bareng, Potret Keakraban Herman Deru dengan Panca Wijaya Akbar Bupati Ogan Ilir Terpilih |
![]() |
---|
Profil Ardani Wabup Ogan Ilir, Hampir Jadi Jurnalis Sriwijaya Post Sebelum Akhirnya Pilih PNS |
![]() |
---|
642 Pemilih Disabilitas Ikut Sukseskan Pikada Ogan Ilir 2024, Terbanyak dari Kecamatan Indralaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.