Pilkada Ogan Ilir 2024

Cara Mengurus Pindah Memilih Jelang Pilkada Ogan Ilir 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir terus mensosialisasikan informasi seputar Pilkada 2024, salah satunya terkait pindah memilih.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah saat berbicara pada rekapitulasi dan penetapan DPT, Jumat (20/9/2024) lalu. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir terus mensosialisasikan informasi seputar Pilkada 2024, salah satunya terkait pindah memilih.

Hal seperti ini terjadi saat pemilih sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS  pemilih terdaftar.

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, beberapa faktor menjadikan pemilih akhirnya pindah memilih.

Diantaranya pindah tugas ke tempat lain saat hari pencoblosan, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial maupun panti rehabilitasi.

"Bisa juga pemilih tersebut menjalani rehabilitasi narkoba atau dia menjadi tahanan di rutan karena menjalani hukuman," terang Masjidah, Kamis (17/10/2024).

Alasan lainnya yakni tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

Masjidah mengatakan, pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 28 Oktober mendatang.

"Bagi yang akan pindah memilih, segera urus paling lambat 30 hari sebelum pemilihan tanggal 27 November nanti," ucap Masjidah.

Untuk mengurusnya, pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten maupun kota, PPK (kantor camat), PPS (kantor lurah maupun desa) daerah asal atau tempat tujuan.

Kemudian enunjukkan e-KTP dan KK, serta melampirkan bukti dokumen lainnya.

Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

"Apabila masuk dalam DPT, bisa lihat di website cekdptonline.kpu.go.id, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A surat pindah memilih," jelas Masjidah.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved