Polres Muba

Polres Muba Gelar Operasi Zebra 2024, Catat Ini Sasaran Pelanggaran

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Zebra Musi Tahun 2024,di lapangan apel Mapolres Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho ketika mengecek pasukan dalam persiapan Operasi Zebra Musi 2024. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Zebra Musi 2024,di lapangan apel Mapolres Muba Polda Sumsel, Senin (14/10/2024).

Adapun Operasi Zebra Musi sendiri berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini 14-27 Oktober mendatang.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho menyampaikan, cara bertindak Operasi Zebra Musi tahun ini bersifat imbauan edukatif dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis.

Tentunya, guna membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.

"Adapun tujuan dan target operasi ialah menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas, terciptanya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat. Kemudian terciptanya kamseltibcarlantas pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Serta terselenggaranya tahapan pilkada tahun 2024 dengan aman dan nyaman," ujar AKBP Listiyono Dwi Nugroho.

Sambung Kapolres, dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Musi 2024 ini dirinya berharap agar kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat. 

Serta, menurunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

"Saya minta kepada personil yang bertugas dalam operasi. Agar melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, kedepankan sikap senyum sapa salam dan jaga keselamatan," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri Pratama Putra Simbolon mengatakan, bahwa, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas sasaran dalam operasi ini.

Lanjut AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, adapun tujuh target sasaran ini meliputi penggunaan hp saat berkendara, motor berboncengan lebih dari satu orang, melawan arah atau arus.

Kemudian pengemudi di bawah umur, pengemudi yang berada dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI.

"Bila ada pengendara yang kedapatan melanggar. Maka akan langsung kita lakukan penindakan," tutupnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved