Berita Palembang

Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Terhitung mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha menengah dan besar wajib memiliki sertifikat halal. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
handout
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menggelar Rapat Koordinasi Pengawas Jaminan Produk Halal di seluruh daerah se-Indonesia, Senin (14/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, menggelar Rapat Koordinasi Pengawas Jaminan Produk Halal di seluruh daerah se-Indonesia, Senin (14/10/2024).

Untuk wilayah Sumsel, kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan di Aula MAN 3 Palembang. Terhitung mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha menengah dan besar wajib memiliki sertifikat halal. 

Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel selaku Ketua Satgas BPJPH Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan
menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan penahapan bagi produk-produk yang wajib bersertifikat halal. 

"Pasal 140 PP 39 Tahun 2021 menetapkan akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2024," kata Win Hartan, Senin (14/10/2024).

Ia pun mengimbau, seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya kepada Satgas Halal Kementerian Agama ataupun instansi pemerintah terkait lainnya.

Ia juga meminta seluruh kantin di madrasah untuk ikut serta dipastikan telah bersertifikat halal.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Kemenag RI Dzikro menjelaskan, berdasarkan PP nomor 39 tahun 2021 penahapan kewajiban bersertifikat halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman dan jasa penyembelihan berakhir di 17 Oktober 2024. 

"Sehingga, pada tanggal 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal, maka secara regulasi dapat dikenakan sanksi administratif," katanya.

Menurutnya, sanksi dapat berupa peringatan tertulis dan larangan peredaran atau penarikan peredaran barang. Berkenaan hal tersebut, mulai 18 Oktober 2024 tim terkait akan mulai melaksanakan pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. 

"BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan tahap pertama. Ini juga berdasarkan masukan dari beberapa lembaga terkait. Untuk menyamakan persepsi terhadap pedoman tersebut, maka  hari ini diselenggarakanlah rapat koordinasi pengawasan peredaran produk halal,” jelas Dzikro.

Dia menambahkan, rapat koordinasi ini membahas tiga hal meliputi penjelasan teknis pengawasan yang tercantum pada pedoman, tata cara penyampaian data hasil pengawasan, dan teknis administrasi kegiatan. 

Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel H. Yauza Effendi menambahkan, yang akan menjadi objek pengawasan tahap ini adalah pelaku usaha menengah dan besar meliputi rumah potong hewan/unggas, Restoran/rumah makan/resto hotel dan produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasar modern dan tradisional.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved