Pilgub Sumsel 2024

Pilkada Sumsel 2024: Bawaslu Rekom Delapan Oknum ASN Melanggar, Bahkan Ada Eselon 2

Bawaslu di jajaran Provinsi Sumsel mengeluarkan 7 rekomendasi ke BKN terkait telah terjadi pelanggaran netralitas ASN di dalam Pilkada serentak 2024

Tayang:
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
DOK.BAWASLU SUMSEL
Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelangaran, Data dan Informasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) di jajaran Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan 7 rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait telah terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Sumatera Selatan dalam Pilkada serentak 2024. 

"Rekomendasi dikeluarkan terhadap seorang kepala badan di kota Lubuk Linggau dan dua camat masing-masing di wilayah kota Pagar Alam dan Lubuk Linggau serta satu orang sekretaris kecamatan dan satu orang ASN pengawas sekolah serta ASN Pemkot," ungkap Ahmad Naafi, SH, M.Kn Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator divisi Penanganan Pelangaran, Data dan Informasi, Kamis (10/10/2024).

Selain itu masing-masing satu rekomendasi pelangggaran netraliitas ASN dikeluarkan oleh Bawaslu Ogan Komering Ilir terhadap ASN di sekretariat DPRD Kabupaten OKI, Bawaslu Kabupaten OKU Timur satu rekomendasi pelanggaraan netralitas ASN

Ahmad Naafi mengakui dalam pelaksanaan kampanye Pemilhan Kepala Daerah yang dimulai 25 September lalu sebagian besar laporan yang disampaikan menyangkut netralitas ASN

Selain dugaan pidana lainnya yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun oleh tim kampanye yang melibatkan kepala desa dan lainya.

Menyangkut netralitas ASN, mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan ini merinci pelaku yang merupakan ASN ini ikut hadir dalam giat pendaftaran calon maupun deklarasi, ada yang menggunakan kaos paslon lalu memposting di medsos dll yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

PP tersebut menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari  setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diiatur dalam peraturan pemerintah.

Selain itu lanjut naafi dalam Pasal 11 huruf c diatur PNS wajib menghindari konflik kepentingaann pribadi, kelompok maupun golongan.

"ASN Wajib menghindari konflik kepentingan terhadap pribadi maupun kelompok dan golongan dalam pelaksanaan pemilihan serentak ini  dalam bersikap  juga wajib netral jangan memperllihatkan keberpihakan," katanya.

ia mengatakan suatu kewajiban bagi Bawaslu dan jajarannya menerapkan prinsip netralitas, tidak memihak dan adil dalam penyelenggaraan pemilihan ini sehingga setiap pelanggaran akan ditindak atau direkomendasikan ke instansi yang berwenang untuk menindaklanjutinya. 

"Setiap ada temuan dari bawaslu dan jajaran maupun laporan  ketidaknetralan ASN akan diproses dan bila terbukti akan direkomendasikan ke BKN untuk diberikan sanksi untuk dilaksnakan pejabat pembina kepegawaian, pengawasan juga akan dilakukan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan apakah telah dilaksanakan," ujar mantan jurnalis ini.

Sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah  Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia. Larangan dan sankssi tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan:Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwaq dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.  

Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatus Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakan himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan.dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.

Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN  akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved