Sidang Pembunuh Siswi di Palembang

Pertimbangan JPU Tuntut Pidana Mati ke Pelaku Utama Pembunuh Siswi SMP di Palembang

IS (16) terdakwa sekaligus pelaku utama dari kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang, dituntut pidana mati

Editor: Yandi Triansyah
handout
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - IS (16) terdakwa sekaligus pelaku utama dari kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang, dituntut pidana mati oleh JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sedangkan tiga ABH yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) dituntut 10 tahun dan 5 tahun penjara LPKA.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pertimbangan tuntutan mati terhadap IS karena dia merupakan otak pelaku yang membuat tiga ABH turut terjerat dalam kasus tersebut.

Perbuatan IS juga tergolong sadis dan biadab untuk remaja seusianya.

Sebagaimana kajian Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI bahwa batasan usia di bawah 18 tahun yang masih mengkategorikan sebagai anak-anak dinilai terlalu tinggi dan sudah tidak lagi relevan untuk kondisi usia psikologis dan usia biologis seorang anak saat ini. 

"Hal tersebut sangat terlihat dari perbuatan IS termasuk perbuatan sadis dan biadab selayaknya dilakukan oleh orang dewasa yang tidak mungkin dilakukan oleh anak-anak. Sehingga sangat layak dijatuhkan pidana seberat-beratnya yang bukan hanya bertujuan untuk merestorasi keadilan bagi korban melainkan juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari," ungkap Vanny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).

IS juga yang membekap hidung AA hingga tak bisa bernapas dan meninggal dunia kemudian merudapaksa korban sesaat setelah korban meninggal dunia.

Kemudian IS memerintahkan tiga ABH untuk melakukan hal yang sama terhadap mayat korban AA, serta menyuruh ketiganya menyeret jenazah korban. 

Pertimbangan lainnya, penuntut umum mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa IS sebagai kejahatan sadis dan biadab yang dilakukan orang dewasa, karena usia IS pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki usia dewasa, baik ditinjau dari usia psikologis maupun biologis. 

"Oleh karenanya, pada saat kejahatan yang dilakukannya dan pada saat ini terdakwa IS telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved