Berita Pemkot Palembang

81 Pasangan Ikut Nikah Massal, A Damenta: Selamat Sudah Dapat Legalitas dan Kepastian Hukum

Sebanyak 81 pasangan pengantin mengikuti resepsi nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Palembang, di Taman Kambang Iwak, Selasa (8/10/2024) siang.

|
Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Pemkot Palembang
81 Pasangan Ikut Nikah Massal, Pj Wako Palembang: Selamat, Sudah Dapat Legalitas dan Kepastian Hukum 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 81 pasangan pengantin mengikuti resepsi Nikah Massal yang digelar Pemerintah Kota Palembang, di Taman Kambang Iwak, Selasa (8/10/2024) siang.

Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB, di halaman kantor Walikota Palembang, peserta Nikah Massal secara resmi dilepas Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim.

Dari halaman kantor Walikota, peserta lantas diarak menggunakan becak menuju Taman Kambang Iwak yang jadi pusat resepsi.

Arak-arakan ini disambut hangat masyarakat di sekitar lokasi.

Mereka antusias menyaksikan iring-iringan pasangan pengantin itu.

Sebagian mengabadikan dengan ponsel. Ada pula yang berswa foto.

Di Kambang Iwak, Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, secara simbolis menyerahkan buku nikah kepada 3 pasang pengantin mewakili peserta nikah massal.

Damenta mengatakan bahwa resepsi pernikahan massal merupakan bentuk kepedulian Pemkot Palembang.

Sebenarnya, peserta nikah massal ini, sudah melakukan pernikahan yang sah. 

Namun, di mata hukum status mereka tidak memiliki kekuatan, karena belum memiliki dokumen resmi, tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).

"Dengan pernikahan massal ini maka mereka mempunyai kepastian hukum, serta legalitas resmi sesuai Undang-Undang Perkawinan,” ujar Damenta.

Legalitas dan kepastian hukum itu berupa surat pengesahan melalui sidang penetapan atau isbat dari Pengadilan Agama Kelas 1 A dan Buku Nikah dari Kementerian Agama Kota Palembang.

"Dengan Buku Nikah diharapkan dapat memudahkan mengurus administrasi kependudukan dan urusan lainnya," kata Damenta pula.

Ia mengucapkan selamat dan berharap 81 pasangan Nikah Massal ini dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah (samara), dengan keturunan sholeh sholehah, serta menjadi keluarga yang berkualitas.

Kabag Kesra Palembang Sodikin SE mengatakan, peserta Nikah Massal ini sudah memenuhi syarat verifikasi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved