Berita Palembang

Sok Polos Usai Dosa Bareng Kekasih Terbongkar, Wanita di Palembang Mengaku Tak Tau Diajak Mencuri

Polrestabes Palembang berhasil meringkus pasangan kekasih yakni Ade Oyeng Juniko dan Vivi karena terlibat aksi pencurian sepeda motor. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono merilis dua pelaku pencurian motor yakni Ade Oyeng Juniko dan pacarnya Vivi, Senin (7/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang berhasil meringkus pasangan kekasih yakni Ade Oyeng Juniko dan Vivi karena terlibat aksi pencurian sepeda motor. 

Oyeng lebih dulu ditangkap oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor, Pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa

Dua hari berikutnya giliran sang kekasih yakni Vivi yang diringkus pihak kepolisian. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan, kedua pelaku memang sudah menjadi target operasi pihaknya. 

Sebab keduanya kata dia merupakan resedivis kambuhan yang kerap beraksi di Kota Palembang. 

"Pelaku ini merupakan TO kita yang kerap beraksi di Palembang," kata dia, Senin (7/10/2024). 

Harryo mengatakan, Ade Oyeng Juniko sempat memberikan perlawanan kepada petugas dengan cara menembakan senpi ke arah petugas. 

Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku. 

Sedangkan, dari hasil pengembangan, lanjut Harryo, petugas berhasil mengamankan Vivi, kekasih pelaku setelah Oyeng dua hari ditangkap.

"Kita tangkap Vivi usai Oyeng pelaku utama ditangkap, Vivi sempat kabur," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan, sambung Harryo, pelaku ini sudah 5 kali beraksi di kota Palembang, mulai bulan Juni hingga Oktober ini.

"Beraksi sudah 5 kali di kota Palembang, dari laporan polisi dan data yang ada," bebernya. 

Selain mengamankan pasangan dua sejoli ini, lebih jauh Kapolrestabes Palembang ini mengatakan, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

"Lalu satu buah senjata tajam milik pelaku, satu unit handphone milik pelaku, satu stel pakaian pelaku, satu unit motor milik korban, rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian," beber Harryo.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, dan ditambah pasal Undang-Undang Daruatan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved