Kunci Jawaban

Jawaban Modul Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Ini kunci jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Pixabay.com
Ini kunci jawaban Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman MOOC Pintar Kemenag. 

8. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari:

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034,

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.

Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

9. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari:-

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.

Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

10. Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ...

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Jawaban : D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved