Andre Taulany Gugat Cerai Istri

Reaksi Andre Taulany Usai Gugatan Cerainya Ditolak, Pengadilan Agama Sebut Suami Erin Ajukan Banding

Berikut reaksi Andre Taulany usai gugatan cerainya terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Reaksi Andre Taulany pasca gugatan cerainya terhadap Rien Wartia Trigina ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa. 

SRIPOKU.COM – Berikut reaksi Andre Taulany usai gugatan cerainya terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa.

Andre Taulany ternyata sudah mengambil langkah pasca gugatan cerainya ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Tigaraksa menolak gugatan Andre Taulany kepada istrinya Erin Taulany karena tak dapat buktikan alasan cerai.

Tak tinggal diam, komedian Andre Taulany pun mengambil langkah cepat usai gugatannya ditolak pengadilan.

Kini Andre Taulany bahkan sudah mengajukan banding atas penolakan pihak pengadilan. 

Langkah banding Andre Taulany ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.

Ummi mengabarkan bahwa Andre Taulany sudah mengajukan banding usai gugatan cerainya terhadap sang istri Rien Wartia Trigina ditolak.

Andre Taulany meminta publik tidak menyudutkan istrinya, Erin Taulany.
Andre Taulany meminta publik tidak menyudutkan istrinya, Erin Taulany. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Video Wendy Cagur Keceplosan Bongkar Rahasia Ayu Ting Ting dan Andre Taulany, Pulang Bareng

"Ada, ada (banding) dari Andre," ucap Ummi Azma dihubungi awak media, Kamis (3/10/2024).

Ummi menuturkan bahwa banding sudah diajukan pihak Andre Taulany secera ecourt pada 25 September 2024.

Apakah Anda ingin menambah tinggi? Obat Jepang untuk meningkatkan pertumbuhan tinggi badan
"Sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024," tuturnya.

"Dengan memberikan kuasa kepada doktor Novio Manurung," lanjut Ummi Azma.

Dikatakannya, setelah banding dilakukan Andre dan Rien Wartia tidak perlu menjalani sidang lagi karena berkasnya sedang diperiks Pengadilan Tinggi Agama Banten.

"Ini kan banding tuh kan ke Pengadilan Tinggi Banten," katanya.

"Jadi kan yang diperiksa cuma berkasnya doang," terus Ummi Azma.

Sebagai informasi, majelis hakim PA Tigaraksa menolak gugatan dari Andre Taulany.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved