Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Halaman 40 Kurikulum Merdeka, Ayo Mencari Informasi

Berikut ini merupakan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP halaman 40 Kurikulum Merdeka, Ayo Mencari Informasi.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Ayu Wahyuni
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP halaman 40 Kurikulum Merdeka, Ayo Mencari Informasi. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini merupakan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP halaman 40 Kurikulum Merdeka.

Di buku pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP halaman 40 Kurikulum Merdeka, BAB 2, terdapat tugas Ayo Mencari Informasi yang siswa perlu kerjakan.

Dikutip dari YouTube Media Pembelajaran, simak serta pelajarilah pembahasan kunci jawaban berikut ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Halaman 39 Kurikulum Merdeka, Tugas Ayo Simpulkan

Ayo, Mencari Informasi

Apakah kalian mengetahui isi Piagam Jakarta? Carilah isi naskah Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, lalu bandingkanlah. Di manakah letak perbedaannya? Tulislah jawabanmu di dalam tabel berikut dan presentasikan hasilnya di depan kelas!

Tabel 2.1 Perbandingan Piagam Jakarta dengan UUD NRI Tahun 1945
Tabel 2.1 Perbandingan Piagam Jakarta dengan UUD NRI Tahun 1945 (buku.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP Halaman 76-79 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Soal Rajin Berlatih BAB 3

Jawaban :

1. Pembukaan

Piagam Jakarta : 

Pada isi naskah, tidak terdapat bagian pembukaan. dan Piagam Jakarta inilah rancangan pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang dirumuskan oleh sembilan tokoh penting BPUPKI

UUD NRI Tahun 1945 : 

Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan isi naskah Piagam Jakarta

2. Alinea 1 

Piagam Jakarta :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

UUD NRI Tahun 1945 : 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Kesimpulan perbandingan alinea 1:

Tidak ada perubahan signifikan terkait isi naskah Piagam Jakarta dan UUD NRI Tahun 1945.

3. Alinea 2 

Piagam Jakarta :

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

UUD NRI Tahun 1945 :

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Kesimpulan perbandingan alinea 2:

Tidak ada perubahan signifikan terkait isi naskah Piagam Jakarta dan UUD NRI Tahun 1945.

4. Alinea 3 

Piagam Jakarta :

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 

UUD NRI Tahun 1945 :

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kesimpulan perbandingan alinea 3:

Tidak ada perubahan signifikan terkait isi naskah Piagam Jakarta dan UUD NRI Tahun 1945.

4. Alinea 4 

Piagam Jakarta :

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Indonesia, yang berkeda- ulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

UUD NRI Tahun 1945 :

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mancerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan perbandingan alinea 4:

Ada perubahan signifikan terkait isi naskah Piagam Jakarta dan UUD NRI Tahun 1945, yaitu penggunaan kata Ketuhanan yang merujuk pada satu agama padahal Indonesia mencakup banyak kepercayaan. Sehingga, kata 'Ketuhanan' berganti menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' dan kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapuskan.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved