Kasus Korupsi PTSL 2019

Breaking News : Kejari Palembang Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Kasus PTSL 2019

Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejari Palembang Kembali menetapkan satu orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejari Palembang Kembali menetapkan satu orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dalam Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejari Palembang Kembali menetapkan satu orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, dalam Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019.

Saat menggelar perkara ini, Kajari Palembang Hutamrin, melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya mengatakan Penyidik menetapkan inisial R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP 14 /L.6.10/Fd 2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024," ungkap Fachri, Rabu (2/10/2024) malam.

Lanjut Fahri, tersangka R berperan sebagai penghubung tersangka inisial K dengan tersangka inisial Al. 

"Tersangka R juga yang membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik tersangka K," bebernya. 

Fachri juga mengatakan, tersangka sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil Penyidikan oleh tim penyidik, ditemukan tindakan gratifikasi pada pelaksanaannya.

Bahwa Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Kedual Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini," ujarnya

Ditambahkannya,  tersangka R akan ditahan di rutan pakjo swlama 20 hari kedepan terhitung sejak penetapan hari ini 2 Oktober 2024. (Diw). 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved