Pilgub Sumsel 2024
Cagub dan Cawagub Debat Terpisah di Pilgub Sumsel, Sesi Terakhir Paslon Akan Tampil Bersama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan debat pasangan calon (Paslon) Gubernur atau Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan debat pasangan calon (Paslon) Gubernur atau Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Pergelaran debat bagi calon pemimpin di provinsi Sumsel tersebut digelar untuk mengetahui, program dan visi misi mereka akan bersaing di kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau Pilkada Sumsel 2024.
"KPU Sumsel menjadwalkan menggelar debat sebanyak 3 kali, pada 28 Oktober, 10 November dan 21 November mendatang, " kata komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, Selasa (1/10/2024).
Menurut Handoko, debat Paslon yang dilakukan KPU itu untuk memahami ide dan gagasan para Paslon dengan merespon isu, dan arah kebijakan yang akan dilakukan masing- masing Paslon.
Pada sesi debat I dan II nanti, rencanyanya pelaksanaan dilakukan terpisah antara calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).
Dimana pada sesi debat I, hanya 3 Cagub yang melakukan debat. Sementara pada debat II, hanya dilakukan oleh para Cawagub. Sedangkan sesi debat III, kedua paslon akan tampil bersama.
"Konsep dan tema debat belum dibahas secara detail, namun sudah memasuki tahap pembahasan," ungkapnya.
Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan masing- masing 2 kali selama masa kampanye 25 September- 23 November 2024. Penentuan lokasi kampanye akbar ditentukan oleh Paslon.
"Rapat umum dilakukan paling banyak 2 kali untuk tiap-tiap Paslon. Mereka yang menentukan lokasi untuk kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," tuturnya.
Dalam kampanye akbar itu, di atur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.
KPU Sumsel juga telah menetapkan 3 zona untuk para Paslon melaksanakan kampanye Pilkada. Pembagian zona itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga kampanye berlangsung aman, lancar dan tertib.
Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur. Zona II Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.
Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara). Setiap Paslon akan melakukan 7 kali kampanye pada setiap zona.
"Waktu kampanye untuk setiap zona dibagi selama 3 hari, para Paslon bisa menentukan sendiri lokasi sesuai dengan wilayah yang ditetapkan. Pembagian zona terpisah agar pelaksanaan kampanye berlangsung lancar, aman dan tertib," pungkasnya.
Sekedar informasi, Pilgub Sumsel 2024 sendiri diikuti 3 pasangan calon. Yaitu, pasangan nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) yang diusung partai NasDem, Demokrat, PKS, Perindo, PSI dan PBB.
Pasangan calon nomor urut 2, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) yang diusung PDIP.
Terakhir pasangan nomor urut 3 Mawardi Yahya-Cik Ujang (MATAHATI) yang diusung Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PPP, Hanura, PKN, Garuda, dan Gelora.
KPU Sumsel
Pilgub Sumsel 2024
Handoko
Herman Deru
Eddy Santana Putra
Mawardi Yahya
RA Anita Noeringhati
| Jelang Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel, HDCU Tunggu Undangan dari Istana |
|
|---|
| DPRD Sumsel Sahkan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Terpilih Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Gubernur Sumsel Terpilih, HDCU Bentuk Tim Transisi Sinkronkan Program Pemprov Sumsel |
|
|---|
| KPU Serahkan Hasil Pilgub Sumsel ke DPRD, Pelantikan HDCU Tunggu Pusat |
|
|---|
| Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Sumsel Terpilih, HD : Kemenangan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/nomor-urut-pilgub.jpg)