Polres Muba
Satlantas Polres Muba Imbau Pengguna Sepeda Listrik Pakai Helm
Para pengguna sepeda listrik di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian marak seiring dengan harganya yang terjangkau dan praktis
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Para pengguna sepeda listrik di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian marak seiring dengan harganya yang terjangkau dan praktis.
Tak hanya pelajar, sepeda listrik ini pun kerap digunakan orang dewasa karena bebas polusi dan tak perlu dikayuh seperti sepeda umumnya.
Terkait hal ini, Satlantas Polres Muba Polda Sumsel mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.
Kasat Lantas Polres Muba, AKP Pandri P Putra menegaskan, bahwa pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku, termasuk di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun.
"Penggunaan di jalan umum wajib didampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun. Penggunaan helm juga menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik," ujarnya Senin (30/9/2024).
Kemudian area operasi di jalur sepeda juga yang sudah ditetapkan dan tidak boleh sembarang menggunakannya. Termasuk dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
"Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik khususnya di jalan raya. Maka itu diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami imbau masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," jelasnya. (dho)
TAMPANG 2 Pengedar Narkoba di Babat Supat dan Sungai Lilin, Lahan Pemerintah Jadi Lokasi Transaksi |
![]() |
---|
LOKASI Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman Muba Terbakar, Polisi Sebut yang Terbakar Itu Tirup! |
![]() |
---|
Dalam Dua Pekan Satres Narkoba Polres Muba Ungkap 11 Kasus, 600 Butir Pil Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Satgas OMP Polda Sumsel Pantau Logistik KPU Muba |
![]() |
---|
Lima Personil Polres Muba Dapat Pin Emas Kapolda Sumsel, Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.