Berkas Perkara 4 Tersangka Anak Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Segera Disidangkan

Berkas perkara keempat tersangka kini sudah dilimpahkan JPU Kejari Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Editor: adi kurniawan
Handout
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya membenarkan terkait adanya pelimpahan berkas keempat tersangka ke PN Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bergulirnya kasus 4 tersangka yang masih berstatus anak-anak terjerat dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa pemerkosaan AA (14), sisiwi SMP Tribudi Mulya kelas 2 yang ditemukan tewas di Talang Kerikil akan segera menjalani persidangan.

Ini diketahui terupadate berkas perkara keempat tersangka kini sudah dilimpahkan JPU Kejari Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya membenarkan terkait adanya pelimpahan berkas keempat tersangka ke PN Palembang.

"Benar, berkas perkara 4 anak yang berhadapan dengan hukum sudah dilimpahkan ke PN Palembang pada Kamis (26/9/2024), kemarin," ungkap Fachri, Jumat (27/9/2024), sore. 

Lanjut Fachri, diketahui sebelumnya pelimpahan berkas perkara dilimpahkan melalui e-berpadu, baru diserahkan fisiknya ke PN Palembang.

"Jadi memang sebelumnya kita limpahkan secara online baru fisiknya menyusul, untuk mempercepat prosesnya," bebernya.

Hingga kini, sambung Fachri, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang serta penetapan perangkat persidangan.

"Kita tinggal tunggu jadwal sidangnya kapan dakwaan akan dibacakan," tegasnya. 

Diketahui, sebelumnya beberapa waktu lalu Bidang Pidum Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II keempat tersangka anak yang terlibat masalah hukum dari penyidik polrestabes Palembang, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Para tersangka anak berhadapan dengan hukum telah dilakukan upaya hukum penahanan di rutan anak Pakjo untuk IS, sementara tiga anak berhadapan dengan hukum dititipkan ke dinas sosial yang berada di Ogan Ilir.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved