Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI & Budi Pekerti Kelas 6 SD Halaman 67 Kurikulum Merdeka, Perbuatan yang Diharamkan

Semoga Kunci Jawaban PAI & Budi Pekerti Kelas 6 SD Halaman 67 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Youtube
Kunci Jawaban PAI & Budi Pekerti Kelas 6 SD Halaman 67 Kurikulum Merdeka 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban PAI & Budi Pekerti Kelas 6 SD Halaman 67 Kurikulum Merdeka, Aktivitasku.

Semoga Kunci Jawaban PAI & Budi Pekerti Kelas 6 SD Halaman 67 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Contoh Soal PTS/STS Bahasa Inggris Kelas 10 SMA Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Kunci Jawaban

Perlu kalian ketahui, hukum halal dan haram secara khusus hanya berkaitan dengan makanan, minuman atau segala hal yang digunakan oleh umat muslim.

Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang. Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

Jawaban:

Syariat agama Islam mengatur umatnya dalam berbagai sendi kehidupan. Salah satunya hukum haram dan halal yang diberlakukan kepada seluruh umat Muslim. 

Kata haram berasal dari bahasa Arab harama yang artinya larangan. Sehingga haram bisa diartikan sebagai sesuatu yang mengandung arti hukuman, dosa, dan celaan.

Sementara menurut istilah, haram adalah setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.

Lalu, halal berasal dari bahasa Arab dari kata halla yang artinya diizinkan, diperbolehkan, atau tidak dilarang.

Sementara berdasarkan istilah halal adalah diizinkan dalam melakukan suatu perbuatan sesuai akal dan syariat.

Jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang:

1. Pembunuhan:

Pembunuhan seseorang tanpa alasan yang sah dan tanpa pertimbangan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan dianggap sebagai kejahatan.

2. Pencurian:

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved