Berita Palembang

Begal ABG, Pria di Palembang Diringkus Polsek SU II Palembang, Motor Korban Ditukar Sabu

Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus Dicky Wahyudi begal yang mengincar motor anak di bawah umur. 

Editor: Yandi Triansyah
tangkapan layar
Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus Dicky Wahyudi begal yang mengincar motor anak di bawah umur, Rabu (18/9/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus Dicky Wahyudi begal yang mengincar motor anak di bawah umur. 

Sedangkan satu pelaku lainnya Hafis masih buron.

Peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Kota Palembang, pada Jumat (30/8/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Korban saat itu mengengendarai sepeda motor Honda Beat Street nopol BG 4705 AFG. 

Motor tersebut dikendarai D (14) bersama dua orang rekannya. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek SU II Palembang, Kompol Andri Noviansyah mengatakan, korban diberhentikan pelaku Hafis yang masih DPO. 

Hafis kata dia langsung menodongkan pisau ke arah perut korban sementara tersangka Dicky dengan mengalungkan celurit dari arah belakang ke leher korban. 

"Berikan sepeda motor kau, dan merampas kunci motor yang dipegang korban," kata  Harryo, menirukan omongan Hafis saat itu, Rabu (18/9/2024) siang. 

Lanjut Harryo, karena ketakutan korban akhirnya turun dari motor dan pergi. 

"Motor korban kemudian diambil dan dibawa oleh tersangka Dicky," ungkapnya.

Harryo juga mengatakan, selain tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa baju yang digunakan tersangka saat beraksi merek Hudi bertuliskan Essentials warna hitam, 1 bilah celurit panjang 70 cm. 
"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP ancaman penjara selama lamanya 12 tahun," tutupnya.

Sedangkan, tersangka Dicky mengakui perbuatannya melakukan curas sepeda motor. 

"Saya yang membawa motor korban sendirian ke wilayah Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang untuk digadaikan kepada Y untuk mendapatkan sabu - sabu sebanyak 1,5 jie seharga Rp1,2 juta kemudian menggunakan Sabu bersama Y (DPO). Hafis tidak mendapatkan bagian hasil pencurian ini," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved