Polres Muara Enim

Peredar Uang Palsu di Wilayah Hukum Polres Muara Enim Dibekuk, Beli Upal Melalui Online

mengedarkan uang palsu (Upal) akhirnya berhasil dibekuk tim Satreskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Tersangka pengedar uang palsu dan barang bukti uang pecahan seratus ribu rupiah 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga, pepatah ini cocok disematkan kepada Ananda Rahmat (42) warga Jl H Pangeran Danal, RT 003, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim ini.

Pasalnya, setelah berulangkali mengedarkan uang palsu (Upal) akhirnya berhasil dibekuk tim Satreskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel, di warung milik Indra warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 15.30.

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu Aisen Hower didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang terungkapnya, peredaran uang palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.

Atas informasi tersebut anggota Satreskrim dan piket regu C langsung melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel

Pada saat melakukan patroli tersebut sekira pukul 15.30 WIB, tiba-tiba ada warga yang menghampiri anggota yang sedang melaksanakan patroli dan memberitahukan bahwa di warung miliknya ada orang tidak dikenal membeli 1 bungkus Rokok RC Red Bold dengan menggunakan uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu.

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Gunung Megang langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan warga tersebut.

Kemudian pada saat di Jalan Lintas Desa Pelita Jaya anggota patroli mencurigai satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi.

Kemudian laki-laki tersebut dihentikan dan dilakukan interogasi serta pengeledahan badan dan berhasil mendapatkan 1 buah plastik hitam kecil yang berisikan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu  sebanyak 27 lembar di saku celana sebelah kiri, 4 Bungkus Rokok RC Red Bold, 1 bungkus Rokok RC, 1 Buah minyak goreng sawit merk Fortune 500 Ml, 1 kaleng Susu Cap Enak kental manis.

Kemudian anggota Polsek Gunung Megang, langsung mengamankan barang bukti dan pelaku tersebut untuk di bawa ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku ini sudah lama kami cari dari bulan Juli 2024, sebab pelaku ini sudah berulang kali mengedarkan uang palsu ini," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek Gunung Megang Iptu Aisen Hower, bahwa uang palsu ini didapatkannya dari seseorang di pulau Jawa dengan cara membeli melalui online berulang kali.

Dan saat ini, kita lagi pengembangan sesuai informasi yang diberikan oleh tersangka ini.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved