Pilkada Ogan Ilir 2024

Jadwal Pendaftaran KPPS Ogan Ilir Lengkap dengan Persyaratannya, Dibutuhkan 4.669 Anggota KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir membutuhkan 4.669 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Ketua dan anggota KPU Ogan Ilir saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (30/8/2024) dinihari. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir membutuhkan 4.669 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkada Ogan Ilir 2024 mengatakan, jadwal pendaftaran calon anggota KKPS akan dibukan selama 12 hari mulai dari 17-28 September 2024.

Dengan rincian 667 TPS di Ogan Ilir, maka setiap TPS akan diisi tujuh orang anggota KPPS.

"Pendaftaran KPPS selama 12 hari dimulai dari tanggal 17 sampai 28 September mendatang," terang Masjidah, Minggu (15/9/2024).

Warga Ogan Ilir yang berminat jadi anggota KPPS dapat mendaftarkan diri melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat.

1. Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS pafa Pilkada 2024 :

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun.

c. Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Berdomisili dalam wilayah kerja badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan (Pilkada).

2. Berikut Tahapan Pembentukan KPPS:

a. Pengumuman pendaftaran anggota KPPS dimulai 17 hingga 21 September 2024.

b. Penerimaan pendaftaran anggota KPPS dimulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

c. Penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai tanggal 18 hingga 29 September 2024.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved