Pilkada di Sumsel
Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Kembali Digelar Tahun 2025, Begini Respon KPU Sumsel
Prinsipnya KPU Provinsi Sumsel, mengikuti dan menjalankan amanat undang-undang (UU) dan arahan KPU RI, " kata Andika
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Alternatif itu adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Idham mengatakan, opsi pertama memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.
"Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," ujarnya dalam pesan singkat, Senin (2/9/2024).
Sedangkan opsi kedua, pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Alternatif kedua ini, kata Idham, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 yang menyebut Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak.
"Alternatif kedua ini juga menegaskan pada mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pemilihan/pilkada," ucap Idham.
KPU Sumsel
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraa
9 Hasil Pilkada di Sumsel Resmi Bergulir di MK, Tanpa Gugatan Maksimal 3 Hari Batas Penetapan |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Sumsel Semangati Pengawas Pemilihan di Lahat, Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
PPP Targetkan Sapu Bersih Kemenangan Pilkada di 17 Kabupaten Kota dan 1 Provinsi di Sumsel |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Tekankan Netralitas ASN di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Lahat dan Muba Masuk Daerah Rawan Tinggi, Bawaslu Sumsel Lakukan Pemetaan Jelang Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.