Pembunuh Siswi SMP Ditangkap

Hasil Psikologi IS Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Polisi Temukan Fakta Baru

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pihaknua sudah melakukan periksaan secara lengkap. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkapkan hasil psikologi IS pelaku pembunuhan terhadap Ayu Andriani siswi SMP di Palembang, Sabtu (7/9/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang menemukan hal baru dalam melengkapi berkas mindik perkara  penganiayaan dan rudapaksa, terhadap Ayu Andriani (14), siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pihaknua sudah melakukan periksaan secara lengkap. 

Hanya saja kata dia, menambah sedikit mindik untuk sajian pemberkasan kepada JPU dan status empat orang tersebut sebagai tersangka.

"Tersangka utama IS kita lakukan penahanan sebagaimana amanat UU sistem peradilan pidana anak khususnya Pasal 32 dimana anak berusia diatas 14 tahun dan melakukan tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tahun kami bisa melakukan tindakan penahanan," kata  Harryo, Sabtu (7/9/2024). 

Lanjutnya, IS sudah memenuhi syarat formil dan melakukan koordinasi perbantuan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bareskrim Polri dengan melakukan penahanan.

"Untuk tiga tersangka lainnya, kita melakukan penitipan sebagai permohonan orangtua tersangka di LPKS  dalam hal ini rehabilitasi di Ogan Ilir, menjamin surat dari orangtuanya," ungkapnya.

Lebih jauh Harryo mengatakan, pihaknya mengajak pendampingan Psikolog dari Biro SDM Polda Sumsel yang bertugas mendampingi tersangka selama pemeriksaan dan tersangka juga didampingi lawyer pengacara yang ditunjuk guna melengkapi sempurnanya proses pemeriksaan yang dilakukan.

"Hasil sementara psikolog yang ada terdapat semacam ada indikator- indikator dimana tersangka IS yang berusia 16 menuju 17 tahun yang mana pertumbuhan jiwanya tidak seperti layaknya usia tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil tersebut, yang bersangkutan tidak bisa bergaul atau mengembangkan diri dengan anak-anak seusianya.

"Caranya tersangka memiliki teman-teman yang secara usia di bawah tersangka atau dengan tujuan bisa dikendalikan, dan pada saat ada hal yang tidak diinginkan yang bersangkutan bisa mengajak rekan - rekan tersebut yang dikendalikan," bebernya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved