Pembunuh Siswi SMP Ditangkap

Geram 3 Pelaku yang Habisi Anaknya Tidak Ditahan, Ayah Siswi SMP di Palembang : Tolong Pak Polisi

afarudin tak bisa menyembunyikan rasa kecewannya, setelah mendapat kabar tiga pelaku yang telah menghabisi putrinya Ayu Andriani tidak ditahan. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Safarudin ayah dari mendiang Ayu Andriani tidak terima tiga pelaku yang menghabisi anaknya hanya direhabilitasi, Jumat (6/9/2024) 

Tiga dari empat pelaku pembunuhan terhadap Ayu Andriani akan direhabilitasi. Sebab ketiganya tidak bisa ditahan terkait usia mereka yang masih pelajar. 

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, lalu NS dan AS, kedua berusia 12 tahun.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial IS (16 tahun) diproses oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif membenarkan adanya rencana rehabilitasi ketiga pelaku.

"Memang rencananya ketiga anak tersebut akan titipkan ke PSRABH. Namun sampai detik ini, anak-anak itu belum diserahkan ke panti kami," kata Arif dihubungi via telepon, Jumat (6/9/2024).

Pihak PSRABH masih menunggu kedatangan anak-anak tersebut.

Disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan PSRABH terhadap ketiga anak tersebut, Dian belum dapat memastikan.

"Kalau soal treatment, nanti ranahnya Kasi Rehabilitasi. Yang jelas, kami masih menunggu kedatangan anak-anak itu," kata Dian.

Alasan Tak Ditahan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkap alasan ketiga pelaku pembunuhan terhadap AA siswi SMP di Kota Palembang tidak ditahan. 

Diketahui ketiga pelaku yakni MZ, NS dan AS ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut namun masih di bawah umur. 

Sedangkan satu tersangka lainnya IS yang satu-satunya dilakukan penahan. 

Harryo menjelaskan, jadi sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32 yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak. 

"Hal ini hasil kesempatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, maka pihak keluarga memohon kepada pihak kepolisian membantu menitipkan (atas permintaan keluarga) ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir yang ada di kawasa Indralaya. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved