Berita Muba
Api Rokok Picu Kebakaran Sumur Minyak, Polres Muba Amankan Pardede Koordinator Sumur
Sumur minyak di aliran sungai Dawas, dusun 2 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Sumur minyak di aliran sungai Dawas, dusun 2 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (5/9/2024) terbakar.
Polsek Keluang Polres Muba langsung bergerak cepat mengamankan Pardede (37) terduga pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
Pelaku diamankan tidak lama setelah terjadi peristiwa kebakaran, saat yang bersangkutan sedang berada di sekitar sumur minyak illegal yang terbakar dan berusaha untuk memadamkannya.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan bahwa satu terduga pelaku sumur minyak ilegal telah diamankan oleh Polsek Keluang tidak lama setelah terjadi kebakaran.
"Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar tersebut, sedangkan pemiliknya diduga berinisial DH yang hingga sekarang masih kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya," ujar Bondan Jumat (6/9/2024).
Tersangka telah disangka melakukan Tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak / gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran.
"Maka itu tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.
Terpisah Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku terduga pelaku ilegal drilling yang terbakar pada hari Kamis (05/09/2024).
"Saat kami datang ke tempat kejadian sebagian orang yang ada di lokasi berlari menghindar dari rombongan kami, dan yang tertinggal pelaku Pardede yang sedang berusaha memadamkan api," bebernya.
Setelah ditanya ternyata pelaku adalah pengurus dari ilegal drilling yang terbakar tersebut yang selanjutnya langsung diamankan untuk pemeriksaan. Kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial DH yang kabur ketika kami datang, dan penyebab terjadinya kebakaran diduga bersumber dari api rokok milik pelaku Pardede yang lalai mematikan api rokok hingga membakar minyak di lokasi sumur minyak ilegal tersebut," jelasnya.
Saat ini kondisi api sudah padam dan lokasi sudah dipasang police line agar tidak ada orang yang mendekat atau mengelola lagi sumur minyak ilegal tersebut.
"Untuk pengawasan lokasi tersebut kami jadikan sebagai route patroli rutin yang kami lakukan," tutupnya
Polres Muba
Desa Tanjung Dalam
Kecamatan Keluang
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho
Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata
Kompor Picu Kebakaran Hebat di Bayung Lencir, 10 Rumah Terbakar Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Lakalantas Maut di Jalinteng Sekayu, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Petro Muba-Pertamina EP Resmi Kelola 490 Sumur Minyak Tua, Permen ESDM No 14 Masih Tunggu Gubernur |
![]() |
---|
Petani di Muba Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 23,56 Gram Sabu dan 9 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
TOKOH Masyarakat Minta Pemkab Muba Bawa Persoalan Batas Wilayah dan Jembatan Lalan ke Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.