Pilkada di Sumsel
4 Caleg Terpilih DPRD Sumsel yang Mengundurkan Diri dan Nama Penggantinya, Ada Istri Ganti Suami
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, terdapat 4 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, terdapat 4 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih periode 2024-2029, yang mengundurkan diri karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keempat nama itu, Lucianty Caleg terpilih daerah pemilihan (Dapil) IX Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang maju dalam Pilkada Muba, diganti M Haikal.
Lalu Prima Salam caleg terpilih dari Dapil Sumsel I (Palembang) partai Gerindra, karena maju sebagai bakal calon Wakil Walikota Palembang, digantikan Abdullah Taufik.
Kemudian, Asgianto dari Dapil Sumsel VI (Prabumulih- PALI- Muara Enim) partai Gerindra yang akan maju Pilkada PALI, digantikan Dwi Septaria yang notabenenya adalah istri Asgianto sendiri.
Terakhir nama Yenny Elita dari Dapil V (OKU- OKU Selatan) dari partai NasDem yang maju Pilkada OKU, diganti Andri Fitriansyah yang merupakan suaminya Yenny sendiri.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko, jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari empat caleg DPRD Sumsel terpilih tersebut dan saat ini sudah diserahkan ke DPRD Sumsel.
"Sudah disampaikan oleh masing- masing parpol, dan benar mereka menyatakan diri dengan menyatakan pengunduran diri diatas materai, karena maju Pilkada, " kata Handoko, Jumat (6/9/2024).
Wajib mundurnya caleg terpilih ini diungkapkan Handoko, hal ini sesuai PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan diubah PKPU nomor 10 tahun 2024, dan petunjuk teknis KPU terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan wakil Bupati.
Diterangkan Handoko selain caleg terpilih mengundurkan diri maju Pilkada, terdapat satu caleg terpilih lainnya yang mengalami pergantian karena meninggal dunia.
Yaitu atas nama Lilik Setio Rini dari Dapil IV (OKU Timur) Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan diganti Fenus Antonius.
Dijelaskan Handoko, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, caleg yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh calon penggantian antar waktu (PAW) dengan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Namun, jika terdapat lebih dari satu calon PAW dengan jumlah perolehan suara yang sama, maka calon PAW ditentukan berdasarkan sebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara bertahap.
Namun, jika tidak ada calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis.
Apabila terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung, calon PAW akan dipilih dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Jika tidak ada calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditentukan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan jumlah penduduk terbanyak. Namun, jika ada calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) setingkat di atasnya.
9 Hasil Pilkada di Sumsel Resmi Bergulir di MK, Tanpa Gugatan Maksimal 3 Hari Batas Penetapan |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Sumsel Semangati Pengawas Pemilihan di Lahat, Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
PPP Targetkan Sapu Bersih Kemenangan Pilkada di 17 Kabupaten Kota dan 1 Provinsi di Sumsel |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Tekankan Netralitas ASN di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Lahat dan Muba Masuk Daerah Rawan Tinggi, Bawaslu Sumsel Lakukan Pemetaan Jelang Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.