Pilkada Ogan Ilir 2024

Masa Perpanjangan Pendaftaran Paslon Selesai, Panca-Ardani Dipastikan Lawan Kotak Kosong di OI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi masa perpanjangan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Ogan Ilir 2024

Editor: Yandi Triansyah
Dokumentasi KPU Ogan Ilir.
Komisioner KPU dan Bawaslu Ogan Ilir berfoto bersama usai perpanjangan masa pendaftaran paslon Pilkada, Kamis (5/9/2024) dinihari. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar-Ardani dipastikan akan melawan kotak kosong. 

Kepastian ini didapat setelah masa perpanjangan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Ogan Ilir 2024 berakhir. 

Masa perpanjangan pendaftaran selama tiga mulai tanggal 2 hingga 4 September lalu. Sampai hari terakhir tidak ada pasangan calon lagi yang mendaftar. 

"(Perpanjangan masa pendaftaran) sudah selesai kemarin pukul 23.59," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah dihubungi via telepon, Kamis (5/9/2024).

Dari mulai pembukaan pendaftaran hingga masa perpanjangan, tak ada paslon lain yang mendaftar ke KPU Ogan Ilir selain pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani.

"Tidak ada perubahan pengusulan (pendaftaran paslon). Tetap sama," jelas Masjidah.

Perpanjangan masa pendaftaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi paslon dan penetapan paslon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.

Jika sebelumnya masa pendaftaran paslon dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, maka pengumuman perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September lalu.

Kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran tiga hari berikutnya.

Komisioner KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, hasil perpanjangan masa pendaftaran paslon selanjutnya akan diumumkan.

"Tidak ada perpanjangan lagi. Nanti akan kami umumkan lewat laman KPU," singkatnya.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved