Ibu Kandung Jual Anak Demi Vespa
Nasib Ibu Kandung Jual Anak ke Kepsek untuk Dinodai Demi Vespa, Pelaku PNS yang Selingkuh Dipecat
Borok ibu kandung dan Kepsek ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ayah kandung.
E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Belakangan diketahui, baik E dan J merupakan seorang guru di Kabupaten Sumenep, keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.
"Ibu kandung korban yakni E, tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu.
"Keduanya berstatus sebagai PNS," ungkap Widiarti.
Widiarti menjelaskan, setelah pelaku diinterogasi, E mengakui telah menyuruh korban, anak kandungnya T untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.
Bupati Sumenep Turun Tangan
Tindakan cepat dan tegas diambil langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo terhadap oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget berupa penonaktifan.
Penonaktifan terhadap pelaku J sebagai oknum Kepsek SD di wilayah Kecamatan Kalianget itu karena mencabuli anak siswi berusia 13 tahun dan saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan Polres Sumenep.
"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," terang Achmad Fauzi saat diminta respon terkait kasus pencabulan terbaru oknum kepsek SD terhadap anak usia 13 tahun di Sumenep pada Senin (2/9/2024).
Sanksi lebih lanjut kata Ketua Percasi Jatim ini, masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga pengadilan.
Bahkan lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) setempat soal status tersangka.
"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," kata Achmad Fauzi.
Tindakan tegas itu lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan Achmad Fauzi Wongsojudo kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Suami Nia Kurnia Fauzi ini mengingatkan kepada seluruh pihak, khususnya ASN agar tidak melanggar aturan dan mencoreng nama baik sekolah hingga daerah.
"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," tegas Achmad Fauzi.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com
Gerindra Beri Dukungan ke Erika Carlina Usai Ngaku Hamil, Peringatkan tak Boleh Ada yang Mengancam |
![]() |
---|
Paradoks Cuaca di Langit Sumsel, Matahari Menyengat, Namun Hujan Tetap Mengintai |
![]() |
---|
Ahmad Jhoni Janji Atlet FPTI PALI Siap Bersaing di Porprov Muba |
![]() |
---|
Ini 3 Kabupaten di Sumsel dengan Biaya Hidupnya Paling Kecil, Ternyata tak Sampai Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Jalan Berliku Kades 'Koboi' Rumidah, Antara Dedikasi, Inovasi, dan Badai Tuduhan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.