Ibu Kandung Jual Anak Demi Vespa

Nasib Ibu Kandung Jual Anak ke Kepsek untuk Dinodai Demi Vespa, Pelaku PNS yang Selingkuh Dipecat

Borok ibu kandung dan Kepsek ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ayah kandung.

Editor: Fadhila Rahma
SURYAMALANG.COM/Ali Syahbana/Youtube KOMPASTV JAWA TIMUR
Nasib Ibu Kandung Jual Anak ke Kepsek untuk Dinodai Demi Vespa, Pelaku PNS yang Selingkuh Dipecat 

SRIPOKU.COM - Nasib ibu kandung di Sumenep demi motor Vespa nekat menjual anaknya sendiri ke seorang Kepala Sekolah (Kepsek).

Lebih bejat lagi, ibu kandung tersebut ternyata juga selingkuh dengan Kepsek yang menodai putrinya, berinisial T anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Borok ibu kandung dan Kepsek ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ayah kandung.

Pelaku persetubuhan dan pencabulan adalah pria berinisial J berusia 44 tahun menjabat sebagai kepala sekolah dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). 

Sedangkan pelaku lain yakni ibu kandung korban berinisial E berusia 41 tahun seorang guru yang juga berstatus PNS

Kini kedua pelaku sudah ditangkap Polres Sumenep, Jawa Timur. 

Dari hasil penyidikan polisi, E diketahui menyerahkan T kepada Kepsek untuk disetubuhi dengan dalih ritual penyucian.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan bermula sejak Februari 2024 lalu, saat korban, T sedang berada di rumahnya.

Saat itu, ibu kandung mengajak T ke rumah J untuk melakukan ritual.

Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.

Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di sebuah daerah di Sumenep, sedangkan E menunggu di luar.

Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J.

Setelah itu, J langsung melakukan hubungan badan dengan korban.

"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap AKP Widiarti, Minggu (1/9/2024).

Selanjutnya, pada Jumat (16/2/2024), korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

Tujuan ibu kandung mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi dengan alasan ritual menyucikan diri.

Peristiwa pencabulan ini berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.

Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali.

Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), ayah kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.

P kemudian melapor ke polisi dengan nomor: LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Tak lama setelah itu, J ditangkap dan dilakukan interogasi akhirnya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak lima kali.

Pria yang yang berprofesi sebagai Kepsek dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengaku gelap mata dan tak bisa mengontrol birahinya.

"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologis," tutur AKP Widiarti.

"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," imbuh Widiarti.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sang ibu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TTPO).

"Pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J yang merupakan kepala sekolah," kata Widiarti.

Widiarti menjelaskan, E tega menyerahkan anaknya kepada J karena dijanjikan sejumlah uang serta satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

Tak hanya itu, pelaku J yang merupakan kepala sekolah meminta E untuk mengantarkan anaknya diperkosa dengan alasan menyucikan diri.

E dan anaknya saat ini sudah diamankan di Polres Sumenep.

E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Belakangan diketahui, baik E dan J merupakan seorang guru di Kabupaten Sumenep, keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.

"Ibu kandung korban yakni E, tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu.

"Keduanya berstatus sebagai PNS," ungkap Widiarti.

Widiarti menjelaskan, setelah pelaku diinterogasi, E mengakui telah menyuruh korban, anak kandungnya T untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.

Bupati Sumenep Turun Tangan

Tindakan cepat dan tegas diambil langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo terhadap oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget berupa penonaktifan.

Penonaktifan terhadap pelaku J sebagai oknum Kepsek SD di wilayah Kecamatan Kalianget itu karena mencabuli anak siswi berusia 13 tahun dan saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan Polres Sumenep.

"Yang bersangkutan (pelaku J) sudah kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," terang Achmad Fauzi saat diminta respon terkait kasus pencabulan terbaru oknum kepsek SD terhadap anak usia 13 tahun di Sumenep pada Senin (2/9/2024).

Sanksi lebih lanjut kata Ketua Percasi Jatim ini, masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga pengadilan.

Bahkan lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) setempat soal status tersangka. 

"Tentunya ada mekanismenya dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," kata Achmad Fauzi. 

Tindakan tegas itu lanjutnya, sebagai bentuk keseriusan Achmad Fauzi Wongsojudo kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Suami Nia Kurnia Fauzi ini mengingatkan kepada seluruh pihak, khususnya ASN agar tidak melanggar aturan dan mencoreng nama baik sekolah hingga daerah.

"Kalau sampai ada ASN yang begitu (terbukti terlibat dalam kasus pencabulan) kami akan kasih sanksi tegas," tegas Achmad Fauzi.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved