Polres Muara Enim
Pengedar Narkoba Disergap Satnarkoba Polres Muara Enim Dalam Rumah
Satuan Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba berinisial DJ (40) warga Tanjung Enim
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Satuan Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba berinisial DJ (40) warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, di Jalan Abadi Sidomulyo I Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo SH MSi didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menjelaskan, Minggu (1/9/2024) pihaknya awalnya menerima laporan tentang aktivitas narkotika yang sering terjadi di Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengenai maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku.
Setelah yakin pelaku sedang berada didalam rumahnya, lanjua Kasi Humas, petugas Satuan Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel, langsung melakukan penggrebekan dan pelaku berhasil diamankan sedang di dalam kamar rumahnya tanpa memberikan perlawanan yang berarti.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika yang terdiri dari 13 paket diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, dan dua pipet plastik berbentuk skop.
Selain itu, juga ditemukan satu kotak warna Merah putih bertuliskan Rocket Chicken dan satu unit HP merk Realme C2 warna Biru.
"Kita sudah interogasi, dan pelaku telah mengakui jika semua barang bukti tersebut adalah milikannya," ujar Kasi Humas.
Saat ini, lanjut Kasi Humas, tersangka DJ dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka DJ akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," tegas AKP RTM Situmorang.(ari)
Polda Sumsel Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Muara Enim, Disembunyikan di Dalam Hutan |
![]() |
---|
PRIA Ini Pasrah Dikepung Polisi saat Istirahat di Depan SD Lawang Kidul, Ini Kejahatannya! |
![]() |
---|
Tingkatkan Keamanan Malam Libur, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Razia Senpi, Sajam, Serta Narkoba |
![]() |
---|
Puslitbang Polri Gelar FGD E-MP Perkuat Profesionalisme Penyidik |
![]() |
---|
MOBIL Kijang Kapsul Meledak di SPBU Muara Enim, Pengemudi Nyaris Terpanggang Gegara HP Menyala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.