Breaking News

Pilkada Ogan Ilir 2024

Hanya Pasangan Panca-Ardani Daftar, KPU Ogan Ilir Perpanjang 3 Hari Masa Pendaftaran Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir memperpanjang masa pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Ketua dan anggota KPU Ogan Ilir saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (30/8/2024) dinihari. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir memperpanjang masa pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.

Karena hingga Kamis (29/8/2024) malam pukul 23.59, baru satu paslon yang mendaftar ke KPU Ogan Ilir.

"Selama tiga hari dibuka pendaftaran dan hingga tadi malam, hanya terdapat satu paslon yang mendaftar yakni Panca Wijaya Akbar dan Ardani," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, Jumat (30/8/2024).


Perpanjangan masa pendaftaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.

Ketua dan anggota KPU Ogan Ilir saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (30/8/2024) dinihari.
Ketua dan anggota KPU Ogan Ilir saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (30/8/2024) dinihari. (Tribun Sumsel/Agung Dwipayana)

Baca juga: Profil Panca Wijaya Akbar Balon Bupati OI yang Bakal Lawan Kotak Kosong, Anak Cagub Sumsel Mawardi


Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi paslon dan penetapan paslon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota.


Jika sebelumnya masa pendaftaran paslon dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, maka masa perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September mendatang.


"KPU Ogan Ilir akan melaksanakan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran sesuai ketentuan yanh diatur selama tiga hari ke depan," jelas Masjidah.


Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa pendaftarab tersebut telah dikeluarkan oleh KPU Ogan Ilir.


Komisioner KPU Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, hasil perpanjangan masa pendaftaran paslon selanjutnya akan diumumkan.


"Nanti akan kami umumkan lewat laman KPU," singkatnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved